Kelima, Industri penerbitan mushaf Al-Qur`an berkembang dengan sangat dinamis, seiring perkembanganteknologidan informasi di era global.Inovasi dan kreativitas dalam penerbitan mushaf Al-Qur`an hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan yang sejalan dengan kesucian Al-Qur`an. Â Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan kesucian Al-Qur`an.
Keenam, Indonesia memiliki khazanah kebudayaan Islam berupa mushaf-mushaf al-Qur’an kuno. Mushaf-mushaf tersebut merekam data sejarah dan tradisi kealquranan masa lampau. Keberadaannya menyebar tidak hanya di Indonesia, tapi juga di Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam yang memiliki akar sejarah serumpun.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an Balitbang dan Diklat Kementerian Agama perlu melakukan kerjasama dokumentasi dan penelitian untuk mengungkap jaringan kealquranan nusantara sekaligus memperkaya data dan koleksi Bayt al-Qur’an. Akses seluas-luasnya perlu dibuka, dan kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan, sehingga data dan informasi khazanah kepustakaan dapat diperoleh dengan mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H