Mohon tunggu...
Hakam Ikrom Rozzak
Hakam Ikrom Rozzak Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar dalam segala aspek kehidupan

Kader Pelajar Islam Indonesia (PD Kab. Pasuruan) Santri Pesantren Persis Bangil Kab. Pasuruan, Jawa Timur Menjadi bagian kecil dari bangkitnya peradaban islam di masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mukadimah Ilmu Nahwu

23 Februari 2021   16:17 Diperbarui: 27 Februari 2021   16:18 1759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pembahasan

Pembahasan dalam ilmu nahwu ialah kalimat al arabiyyah (Kata – Kata dalam Bahasa Arab ) dari sisi pembahasan yang berkaitan tentang keadaan yang telah disebutkan sebelumnya (I’rob dan bina’)

3. Hasil

Hasil yang diperoleh dalam mempelajari Ilmu Nahwu diantaranya Terjaganya lisan dari kesalahan pengucapan bahasa arab dan mampu memahami Al Qur’an dan Hadits Nabi Shollallahu A’laihi Wasallam dengan benar yang dimana keduanya (Al – Qur’an dan Hadits) merupakan sumber dan pokok – pokok daripada Syariat Islam.

4. Penisbahan

            Ilmu nahwu ini dinisbahkan kepada ilmu daripada ilmu – ilmu bahasa arab. Diantara ilmu – ilmu bahasa arab lainnya adalah Shorof, Balaghan dan sebagainya.

5. Penyusun

            Yang pertama kali menyusun atau memetakkan beberapa kaidah bahasa arab menjadi sebuah ilmu “nahwu” ialah Abu Al Aswad Ad Dauliy berdasarkan perintah khalifah Ali bin Abi Thalib Radiyyallahu Anhu.

6. Hukum mempelajarinya

            Hukum mempelajarinya ialah Fardhu Kifayah dan apabila tidak ada satupun yang tidak mempelajarinya pada suatu wilayah maka hukumnya wajib sebagaimana pada sebagian ilmu syar’I yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun