Oleh : Alkudri Temasmiko, SKM. M.KesÂ
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Secara garis besar pengertian diatas menginformasikan bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain apabila dipandang dari sudut bisnis maka tujuan perusahaan yaitu ada target yang harus  dicapai. Baik berupa aspek kuantitas (jumlah), kualitas dan uang. Ketiga aspek tersebut, saya sering menyebutnya dengan "Tiga Serangkai Bisinis".Â
Penting diketahui untuk menambah wawasan dalam hal mempertahankan "eksistensi" perusahaan maka "Tiga Serangkai Bisnis" (kuantitas, kualitas, dan uang) tidak dapat dipisahkan dan selalu harus menjadi fokus perhatian serta pengawasan dari pimpinan perusahaan.Â
KuantitasÂ
Pengertian kuantitas menurut Thompson (1990) adalah sesuatu hal yang terbentuk dari suatu proses dalam satuan ukuran atau jumlah.
KualitasÂ
Menurut kamus besar bahasa indonesia, kualitas adalah tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat sesuatu barang atau jasa.Â
Uang
uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.Â
Penjelasan hubungan kuantitas, kualitas dan uang: