Secara sederhana helm adalah sebagai alat pelindung kepala pada saat berkendara. Pada kenyataannya dan peraturan berlalu lintas, memakai helm pada pengendara sepeda motor di jalan raya adalah suatu kewajiban yang sudah di terapkan oleh SATLANTAS. Yang bertujuan agar pengendara sepeda motor aman dalam berkendara apabila terjadi suatu kecelakaan kepala pengendara agar tetap terlindugi. Karena pada hakikatnya kepala adalah suatu organ tubuh yang rawan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan pengendara sepeda motor tidak memakai helm saat di malam hari. Banyak masyarakat yang meremehkan akan pentingnya memakai helm saat berkendara, mereka banyak yang tidak memikirkan keselamatan dirinya sendiri. Maka tidak hayal jika sering kali ada petugas lalu linas yang member sanksi atau tilangan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tindakan tersebut di lakukan oleh petugas lalu lintas agar menimbulkan efek jera kepada pengguna lalu lintas yang tidak memakai helm dan peduli kepada keselamatan dirinya sendiri.
Sesuai dengan peraturan dalam UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1]  Helm (bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala  dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.[2] Helm  benda yang kelihatannya remeh tetapi itu adalah alat yang sangat di perlukan saat berkendara sepeda motor, karena suatu kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak bisa di duga. Demikian adalah contoh yang salah saat berkendara
Â
 Â
Seperti pada gambar tersebut adalah suatu bentuk dari pelanggaran lalu lintas, karena tidak memakai helm saat berkendara sama saja dengan membahayakan nyawanya sendiri.
Tetapi faktanya yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) ------- >>>> Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000-.
Pasal di atas secara tegas dan secara langsung mewajibkan pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart nasional Indonesia. Pengendara akan semakin banyak yang tidak menggunakan helm pada waktu malam hari. Sebagaimana gambar berikut :
Â
Tetapi seharusnya mereka harus tetap sadar akan peraturan berkendara untuk menggunakan helm saat berkendara, karena hal tersebut adalah suatu bentuk guna menjaga keselamatan diri dalam berkendara. Karena ada atau tidaknya petugas lalu lintas masyarakat harus tetap sadar akan peraturan wajib memakai helm saat berkendara. Seperti halnya gambar berikut:
Â
Contoh pengendara di atas adalah bentuk dari ketaatan hukum saat berkendara. Meskipun pada malam hari dan tidak ada petugas lalu lintas pengendara tersebut tetap patuh akan hukum saat berkendara dengan mengenakan pelindung kepala atau helm. Dengan demikian pengendara tersebut masih menjaga keselamatan dirinya dari bahaya kecelakaan.