Mohon tunggu...
HAJJAH LATIFAH
HAJJAH LATIFAH Mohon Tunggu... Lainnya - HAJJAH LATIFAH

EDUKASI BERMANFAAT UNTUK SEMUA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenonena yang Terjadi di Dalam Hukum

20 Juni 2021   01:00 Diperbarui: 20 Juni 2021   01:34 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum semua...

Artikel ini adalah tugas saya mengenai opini tentang fenomena dalam materi perkuliahan, dan yang ingin saya bahas dalam artikel ini adalah mengenai, fenonena yang terjadi di dalam hukum.

Fenomena yang terjadi di dalam hukum sebetulnya beragam dan kompleks.

Secara dasar kita tau arti Fenomena adalah hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra, dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah (seperti fenomena alam)/ gejala. Dan fenomena yang dimaksud kali ini adalah yang terjadi di dalam ruang lingkup penghantar ilmu  hukum dimana setiap kejadian yang terjadi dapat kita saksikan dengan pancaindra masing - masing orang di kehidupan sehari - hari.

Terdapat 3  Ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi: 

1. Hukum sebagai Norma/ Kaidah Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. 

2. Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat Hukum sebagai suatu keadaan/ gajala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. 

3. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian : 

a. Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo). 

b. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Radbruch). 

Dimana dalam setiap ruang lingkup penghantar ilmu hukum pasti ada kasus/ fenomena yang terjadi. 

Sebagai contoh kasus fenomena didalam ruang lingkup yang dimaksud diatas adalah

Contoh kasus 1 dalam hukum sebagai norma: 

kita menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari - hari sudah diatur dalam hukum, artinya setiap yang kita terapan

itu sudah menjadi bagian dalam norma yang berlaku di masyarakat luas. dengan tujuan agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. sebagai contoh konkrit suatu aturan hukum di tetapkan di indonesia mengenai pencurian. dan kita tau bahwa kasus pencurin adalah suatu tindakan kriminal yang tidak patut kita contoh, karena itu sudah melanggar norma hukum/ kaidah hukum yang berlaku. dijelaskan bahwa pencurian sudah diatur dalam :

Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

karena sudah melanggar norma hukum, jadi harus di beri saksi yang berlaku agar tidak ada yang mengulanginnya lagi dan sebagai pelajaran untuk pelaku. dan terpenting terciptanya ketentraman dan ketertiban bersama sesuai dengan tujuan norma hukum itu  dibuat.

Contoh kasus 2 dalam Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat:

Dimana dalam kasus ini kita tau sudah banyak sekali masyarakat lebih terbuka pikirannya mengenai suatuaturan yag ada, banyak nya mahasiswa dan aktivis yangmulai lebih aktifdalam meyuarakan pendapatnya dan kritis atas kebiakan kebijakan yang dibuat dan membuat masyarakat lebih bisa secara perlahan maninfestasi dari pikiran dan ketindakan .

contoh konkrit suatu kebijakan yang dibuat adanya rancangan UU tentang  adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi. 

yang membuat sebagaian masyarakat kecil dan aktivis merasa itu akan dirugikan oleh sebelah pihak dan disuarakan dalam aksinya berdemonstrasi.

lalu contoh konkritnya lagi masyarakat lebih peduli kasus yang terjadi di negara kita, waktu kasus kematian engelin anak kecil yang dibunuh secara berencana oleh ibu angkatnya menjadi perhatian khusus oleh aktivis dan juga komnas HAM dan masyarakat luas yang mengubah pola pikir kita lebih kritis menyikapi kasus seperti kekerasan dan juga tentang HAM karena bisa merubah pola piki masyarakat juga dalam menyelesaikan kasus dalam sehari hari jika kita sering menanalisis masalah dan menyelsaikannya.

jadi intinya suatu maninfestasi dari pikiran dan ketindakan yang baik untuk negara akan sangat menguntungaan asalkan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Contoh kasus 2 dalam Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan:

semua yang ada dalam hukum adalah bagian ilmu pengetahuan, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat,terutama mengenai ilmu hukum/norma hukum. karena jika kita lihat hukum yang berlaku di masa lalu dan sekarang ada yang dirubah karena zaman sudah semakin berkembang aturanhukum pun disesuaikan dengan tingkah laku dan kebutuhan masyarakat luas. 

contoh secara konkrit ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan di Indonesia yakni

1. Sosiologi Hukum: Di lihat dari perkembangannya, dapat dijelaskan bahwa sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasi-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum. 

2. Antropologi Hukum:  Antropologi hukum itu sendiri adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yg mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. 

3. Perbandingan Hukum:  perbandingan hukum merupakan metoda penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yg lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. 

4. Sejarah Hukum: Sejarah hukum adalah suatu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan membandingkan dengan hukum yang berbeda karena dibatasi oleh waktu. Yang ditekankan dalam studi sejarah hukum adalah hukum suatu bangsa merupakan ekspresi jiwa dari bangsa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa selalu berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami masing-masing sistem hukum. 

5. Psikologi Hukum: Psikologi apabila di tinjau dari segi ilmu bahasa berasal dari kata psycho dan logos. Psycho sering diartikan jiwa dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian psikologi sering di artikan dengan ilmu pengetahuan tentang jiwa. 

Semua yang dipaparkan dalamFenomena yang terjadi di dalam hukum sebetulnya beragam dan kompleks seperti diatas sebagian gambaran kecil dan opini yang bisa saya sampaikan.

Saya ucapkan terima kasih

wasallamualaikum semua...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun