Sebagai contoh kasus fenomena didalam ruang lingkup yang dimaksud diatas adalah
Contoh kasus 1 dalam hukum sebagai norma:
kita menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari - hari sudah diatur dalam hukum, artinya setiap yang kita terapan
itu sudah menjadi bagian dalam norma yang berlaku di masyarakat luas. dengan tujuan agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. sebagai contoh konkrit suatu aturan hukum di tetapkan di indonesia mengenai pencurian. dan kita tau bahwa kasus pencurin adalah suatu tindakan kriminal yang tidak patut kita contoh, karena itu sudah melanggar norma hukum/ kaidah hukum yang berlaku. dijelaskan bahwa pencurian sudah diatur dalam :
Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
karena sudah melanggar norma hukum, jadi harus di beri saksi yang berlaku agar tidak ada yang mengulanginnya lagi dan sebagai pelajaran untuk pelaku. dan terpenting terciptanya ketentraman dan ketertiban bersama sesuai dengan tujuan norma hukum itu dibuat.
Contoh kasus 2 dalam Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat:
Dimana dalam kasus ini kita tau sudah banyak sekali masyarakat lebih terbuka pikirannya mengenai suatuaturan yag ada, banyak nya mahasiswa dan aktivis yangmulai lebih aktifdalam meyuarakan pendapatnya dan kritis atas kebiakan kebijakan yang dibuat dan membuat masyarakat lebih bisa secara perlahan maninfestasi dari pikiran dan ketindakan .
contoh konkrit suatu kebijakan yang dibuat adanya rancangan UU tentang adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi.
yang membuat sebagaian masyarakat kecil dan aktivis merasa itu akan dirugikan oleh sebelah pihak dan disuarakan dalam aksinya berdemonstrasi.
lalu contoh konkritnya lagi masyarakat lebih peduli kasus yang terjadi di negara kita, waktu kasus kematian engelin anak kecil yang dibunuh secara berencana oleh ibu angkatnya menjadi perhatian khusus oleh aktivis dan juga komnas HAM dan masyarakat luas yang mengubah pola pikir kita lebih kritis menyikapi kasus seperti kekerasan dan juga tentang HAM karena bisa merubah pola piki masyarakat juga dalam menyelesaikan kasus dalam sehari hari jika kita sering menanalisis masalah dan menyelsaikannya.