Mohon tunggu...
HAJJAH LATIFAH
HAJJAH LATIFAH Mohon Tunggu... Lainnya - HAJJAH LATIFAH

EDUKASI BERMANFAAT UNTUK SEMUA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenonena yang Terjadi di Dalam Hukum

20 Juni 2021   01:00 Diperbarui: 20 Juni 2021   01:34 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh kasus fenomena didalam ruang lingkup yang dimaksud diatas adalah

Contoh kasus 1 dalam hukum sebagai norma: 

kita menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari - hari sudah diatur dalam hukum, artinya setiap yang kita terapan

itu sudah menjadi bagian dalam norma yang berlaku di masyarakat luas. dengan tujuan agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. sebagai contoh konkrit suatu aturan hukum di tetapkan di indonesia mengenai pencurian. dan kita tau bahwa kasus pencurin adalah suatu tindakan kriminal yang tidak patut kita contoh, karena itu sudah melanggar norma hukum/ kaidah hukum yang berlaku. dijelaskan bahwa pencurian sudah diatur dalam :

Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

karena sudah melanggar norma hukum, jadi harus di beri saksi yang berlaku agar tidak ada yang mengulanginnya lagi dan sebagai pelajaran untuk pelaku. dan terpenting terciptanya ketentraman dan ketertiban bersama sesuai dengan tujuan norma hukum itu  dibuat.

Contoh kasus 2 dalam Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat:

Dimana dalam kasus ini kita tau sudah banyak sekali masyarakat lebih terbuka pikirannya mengenai suatuaturan yag ada, banyak nya mahasiswa dan aktivis yangmulai lebih aktifdalam meyuarakan pendapatnya dan kritis atas kebiakan kebijakan yang dibuat dan membuat masyarakat lebih bisa secara perlahan maninfestasi dari pikiran dan ketindakan .

contoh konkrit suatu kebijakan yang dibuat adanya rancangan UU tentang  adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi. 

yang membuat sebagaian masyarakat kecil dan aktivis merasa itu akan dirugikan oleh sebelah pihak dan disuarakan dalam aksinya berdemonstrasi.

lalu contoh konkritnya lagi masyarakat lebih peduli kasus yang terjadi di negara kita, waktu kasus kematian engelin anak kecil yang dibunuh secara berencana oleh ibu angkatnya menjadi perhatian khusus oleh aktivis dan juga komnas HAM dan masyarakat luas yang mengubah pola pikir kita lebih kritis menyikapi kasus seperti kekerasan dan juga tentang HAM karena bisa merubah pola piki masyarakat juga dalam menyelesaikan kasus dalam sehari hari jika kita sering menanalisis masalah dan menyelsaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun