Mohon tunggu...
Haji Sobari
Haji Sobari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok hanya sekelas Wagub, Saefullah menjadi Cawagub

5 September 2016   13:22 Diperbarui: 5 September 2016   13:30 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia dilakukan dengan periode 5 tahun sekali. Perubahan sistem pemilihan tersebut terjadi pasca reformasi yang dulu sebelumnya Kepala Daerah dipilih langsung oleh Presiden atau dipilih oleh parlemen. Jakarta contohnya, memulai pilkada secara langsung pertama kali pada tahun 2007. Lalu dilanjutkan kembali pemilihan pada tahun 2012 dan tahun depan akan dilakukan pemilihan kepala daerah kembali, yaitu pada tahun 2017.

Saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung ditentukan oleh masyarakat. One man one vote, satu orang untuk satu suara. Pemenang kepala daerah ditentukan dengan seberapa banyak suara yang didapat. Untuk beberapa daerah, suara pemenang  harus melebih 30% + 1 dari total Daftar Pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk di DKI Jakarta, pemenang pilkada harus memiliki 50% + 1 dari total DPT. Jika suara pemenang kurang dari standar yang ada, maka harus dilakukan pemilihan tahap 2 yang diikuti oleh 2 calon kepala daerah dengan suara terbanyak.

Berbicara tentang Pilkada DKI Jakarta, maka menarik untuk mengulas kembali pilkada yang dilakukan pada tahun 2012 lalu. Pilkada putaran pertama saat itu diikuti oleh 6 calon gubernur dan wakil gubernur. 4 calon diusung dari koalisi partai dan 2 calon melalui jalur independen. Dua calon Kepala daerah yang memiliki suara tertinggi pada saat itu adalah pasangan Joko Widodo dan Basuki cahaya Purnama (Ahok) serta pasangan Fauzi Bowo dan Nahrowi Ramli. Lalu pilkada dilanjutkan pada putaran kedua yang diakhiri dengan kemenangan pasangan Joko Widodo dan Ahok.

Mengenang pilkada pada tahun 2012 silam, dapat kita ketahu bahwa ahok pada saat itu hanyalah wakil gubernur dari joko widodo. Masyarakat memilih Ahok pada saat itu dengan kapasitas ahok sebagai wakil gubernur, bukan sebagai gubernur. Ahok sendiri baru menjadi gubernur pada tahun 2014 setelah Jokowi telah resmi menjadi Presiden RI 2014-2019.

Perlu dipertegas bahwa ahok dipilih dengan kapasistasnya sebagai wakil gubernur. Ahok belum pernah memenangkan pilkada dengan dirinya sendiri  maju sebagai calon gubernur. Pada 2012 dia hanya mendompleng ketenarang dari pak Joko, sehingga dia naik menjadi wakil gubenur. Setelah pak Joko terpilih menjadi presiden,  ahok dilantik untuk menggantikan pak Joko sebagai gubernur DKI.

Senada dengan cerita ahok yang dulunya maju sebagai calon wakil gubernur, saefullah pun mencoba untuk maju dalam perhelatan pilkada DKI sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi sandiaga uno. Pertarungan antara Ahok dan Saefullah ini merupakan pertarungan antar wakil, dan sangat cocok jika ahok dan saefullah untuk dipertarungkan kembali pada Pilkada DKI 2017 nanti.

Semoga dalam pilkada DKI 2017 nanti akan terjadi pertarungan antara Ahok dan Saefullah, kita tunggu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun