Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca dan menulis apa saja untuk dibagikan kepada orang lain dengan harapan bisa memahami dan mengerti kalau mau menerapkan apa yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagimana Nasib Tenaga Honorer pada 2023?

21 Oktober 2022   10:32 Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:37 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga honorer di instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah sedang mengalami nasib yang kurang baik, hali ini dimulai saat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, yang isinya akan menghaspus tenaga honorer pada tahun 2023 (lima tahun sejak PP dikeluarkan).

Pemerintah kemudaian menyiapkan skenario pengangkatan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan sudah berjalan hampir dua tahun ratusan ribu tenaga honorer terangkat menjadi tenaga PPPK yang berbeda setatusnya dengan PNS, terutama tidak adanya pensiun bagi PPPK.

Namun pada tahun 2022 sampai menjelang akhir Oktober tanda-tanda seleksi dan pengangkatan PPPK belum ada tanda-tanda kapan dibuka pendaftarannya, kapan pelaksanaan tesnya dan kapan pengumumannya.

Untuk PPPK yang dinyatakan lulus dan menerima SK pada 2022, sampai hari ini belum mendapatkan pencairan gaji, padahal mereka yang sudah menerima SK sebagai tenaga PPPK sudah bekerja di instansi pemerintah.

Di MTsN 4 Kota Surabaya ada 4 guru yang diangkat sebagai tenaga PPPK, yang dua guru ditempatkan di MTsN 4 Kota Surabaya, satu orang ditempatkan di MTsN 1 Kota Surabaya, satu guru diangkat di SMP Negeri 24 Surabaya, semuanya sama SK per-1 April 2022 tapi belum menerima gaji bulanan selama 6 bulan terakhir.

Setelah MenPAN-RB berganti karena Tjahyo Kumolo wafat dan diganti menteri baru Abdullah Azwar Anas, nasib tenaga honorer makin jelas yaitu akan dihapus pada 2023  Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan permasalahan tenaga non-ASN ini dengan beberapa pihak dari pemerintahan serta asosiasi.

"Minggu depan Pak Menteri akan menyampaikan (terkait diskusi tenaga non-ASN). 2023 nanti dulu (buka CPNS). kita mesti pemetaan dulu ini," kata Averrouce, kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Bagaimana kelanjutan nasib tenaga Honorer, apakah benar-benar akan dihapuskan, atau akan diangkat sebagai tenaga PPPK? diangkat sebagai CPNS? atau menjadi tenaga Outsorsing?  atau tetap dibiarkan sampai usia mereka pensiun?

Kita tunggu keputusan bijak dari Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, yaitu MENPAN-RB

Kota Pahlawan, 21-10-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun