Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca dan menulis apa saja untuk dibagikan kepada orang lain dengan harapan bisa memahami dan mengerti kalau mau menerapkan apa yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapus

26 September 2022   07:25 Diperbarui: 26 September 2022   07:34 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpan - RB Abdullah Azwar Anas (foto: detiknews.com)

2. Memberikan keleluasaan kepada Kepala Daerah untuk mengatur sistem penggajian tenaga honorer yang ada di daerah agar mengetahui kekuatan anggaran daerah masing-masing khususnya dari belanja pegawai.

3. Pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.

Semoga kinerja Menpan-RB yang baru memberikan angin segar kepada seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia, demi keberlangsungan kehidupan keluarganya, yang lebih penting lagi realisasi di bawah tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun