2. Memberikan keleluasaan kepada Kepala Daerah untuk mengatur sistem penggajian tenaga honorer yang ada di daerah agar mengetahui kekuatan anggaran daerah masing-masing khususnya dari belanja pegawai.
3. Pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.
Semoga kinerja Menpan-RB yang baru memberikan angin segar kepada seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia, demi keberlangsungan kehidupan keluarganya, yang lebih penting lagi realisasi di bawah tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H