Mohon tunggu...
Fathi Hanif
Fathi Hanif Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Praktisi Hukum Lingkungan

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Magister Hukum Universitas Indonesia. pernah bekerja di beberapa LSM di Indonesia, dan menjadi pelaksana Project di USAID, Uni Eropa dan UNDP Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lampiran PERPRES Miras Bisakah Dicabut?

8 Maret 2021   22:50 Diperbarui: 8 Maret 2021   22:52 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat luas dikagetkan dengan tranding topik #Tolak Legalitas Miras.  Tagar ini memenuhi social media masyarakat beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan pemberlakuan paket peraturan perundangan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden. Ketentuan perundangan ini menambah peraturan yang disahkan sebelumnya  (Kontan,3/02/2021).

Jika mencermati penolakan yang disampaikan masyarakat dan beberapa organisasi keagamaan dan masyarakat lainnya ditujukan kepada salah satu Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres) yakni Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Menanaman Modal, bukan Peraturan tentang legalitas Miras seperti yang banyak ditulis dan diperbincangkan masyarakat.

Dalam ketentuan penutup dari Perpres No.10 tahun 2021 ini mencabut ketentuan sebelumnya yakni:

  1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

  2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Dimana Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alcohol - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Bidang usaha: industri minuman mengandung malt Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur

Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alcohol Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Setelah mendengar masukan dan pandangan dari masyarakat dan organisasi keagamaan seperti MUI, NU dan Muhammadiyah. Akhirnya pada tanggal 2 Maret 2021 Presiden Jokowi mengambil keputusan mencabut lampiran III Perpres No.10 tahun 2021  khususnya beberapa butir yang mengatur investasi minuman beralkohol.

Bagaimana prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia memahami dinamika yang terjadi sekitar pemberlakukan Peraturan Presiden sebagai turunan dari satu undang-undang, yang kemudian mendapat penolakan keras mayoritas masyarakat. Dan kemudian menjadi pertimbangan Presiden mencabut beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut. Bisakah lampiran dari satu peraturan presiden dicabut sebagian? Dan bagaimana mekanismenya?

Lampiran Perpres dalam Penyusunan peraturan perundangan 

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Perpres adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam system hukum di Indonesia (pasal 7 ayat (1) huruf e UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Pada pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan dalam Undang-undang No.12/2011 namin disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU tersebut bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran. Hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimkasud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan. Lalu menurut Angka 193 Lampiran I UU ini lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, table, gambar, peta dan sketsa.

Jadi suatu peraturan perundang-undangan yang memerlukan suatu lampiran misalnya untuk memuat uraian, tabel atau peta, dapat memuat lampiran sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Sehingga lampiran harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Terkait dengan pengaturan investasi Miras tercantum dalam Lampiran III Perpres No.10 tahun 2021, yang dimandatkan dalam Pasal 6 ayat (2) pada kalimat akhirnya disebutkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dengan memperhatikan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, maka meskipun Presiden Jokowi telah dengan jelas mengumumkan telah mencabut pengaturan investasi Miras dalam lampiran Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal. Dibutuhkan langkah berikutnya yakni Presiden menerbitkan Perpres baru yang isinya merevisi lampiran III. Oleh karena pencabutan tanpa disertai menerbitkan Perpres baru akan menimbulkan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat dan pelaku usaha serta aparat penegak hukum. Pencabutan invetasi Miras dalam lampiran Perpres baru ini menumbulkan konsekuensi hukum bahwa Investasi Miras menjadi salah satu investasi tertutup atau negative list seperti pengaturan dalam Perpres sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun