Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas danumumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publikadalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknyasebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperolehizin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunansystem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebutyang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atauDirektur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan PengawasKeuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikanakuntansi di perguruan tinggi.
5. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bisa bertugas atau bekerja diperusahaan -- Perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan diperusahaan.
6. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanyaadalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasidalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasaisistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanansehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihaktertentu saja yang menggunakan jasanya ini
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagi akuntan yang ditetapkan dalam ikatan akuntan indonesia.