Mohon tunggu...
Hairunnisa kalimanti sundari
Hairunnisa kalimanti sundari Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa universitas muhammadiyah sukabumi

S1 administrasi publik @hairunnisa_kalimanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

11 November 2021   22:00 Diperbarui: 11 November 2021   22:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK - HAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA

hak menurut buku Andrew Heywood pengantar teori politik edisi ke-4, kita selaku umat manusia memiliki hak masing masing seperti hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk melakukan aborsi, hak untuk hidup, hak untuk bebas berbicara, hak untuk memiliki tanah, bangunan, dan kekayaan dan sebagai nya, 

istilah 'hak' berarti suatu kekuasaan wewenang atau priviles, contoh nya seperti hak para bangsawan, hak pendeta dan hak hak 'ilahiyah' para raja.

Konsep tentang hak dalam pengertian nya itu secara politik tidak terlalu kontroversial dibandingkan dengan katakanlah.

ada perbedaan antara hak hak legal dan hak hak moral. Beberapa hak itu di letakan dalam kerangka hukum atau sebuah sistem aturan formal, sehingga memiliki kekuatan hukum untuk bisa diterapkan, hak hak yang hanya ada sebagai klaim klaim moral atau filosofit. Selain itu, sejumlah persoalan mengepung pandangan tentang hak asasi manusia?. Siapa, apakah ini mencakup anak anak dan janin janin seperti halnya pada orang dewasa? Apakah kelompok masyarakat seperti, missal nya perempuan dan kelompok minoritas etnis, berhak atas hak khusus atas dasar kebutuhan biologis atau posisi sosial.

Hak legal adalah hak yang dimulia kan oleh hukum, sehingga dapat ditegak kan dan dipaksakan melalui kekuasaan pengadilan.  

Hak legal ini dalam sistem politik sangat bervariasi antara negara yang satu atau negara lain nya. Hak legal secara tradisional tidak jelas dan status nya di pertanyakan. 

Bill of rights, undang undang yang mengatur hak hak warga negara, keunggulan utama sebuah bill of rights adalah bahwa ia menetapkan dan membakukan sebuah mekanisme yang melalui hak hak warga negara dapat dipertahan kan dan diperjuangkan secara legal sehingga melindungi individu dari Pemerintah yang terlalu berkuasa. Kekurangan nya yang serius pada bill of rights adalah bahwa ia secara dramastis mengembungkan otoritas yudikatif.

Hak hak Individu lebih baik dilindungi oleh hukum umum karena dulunya hak hak itu berakar dari adat istiadat dan tradisi tradisi yang terletak tepat di jantungnya sistem hukum. 

Mengingat rumusan hak hak yang biasanya kabur kabur atau luas, ujung ujung nya para hakimlah yang memutuskan seberapa jauh cakupan hak hak ini, akibatnya bahwa keputusan keputusan politik diambil oleh hakim, bukan oleh politisi politisi yang dipilih secara demokratis. Jadi jelas bahwa adanya sebuah bill of rights tidak dengan sendiri nya menjadi jaminan bahwa kebebasan individu akan dihormati. 

Macam macam hak bisa jadi tidak memiliki substansi-hukum apa pun melainkan hanya ada dalam bentuk klaim klaim moral. Contohnya paling sederhana adalah sebuah janji, sebuah janji yang di ucapan secara bebas dan rasional menanamkan kewajiban moral kepada orang yang mengucapkan untuk memenuhinya termasuk memenuhi syarat nya sehingga memberikan hak kepada pihak lain nya untuk menagih pemenuhan janji itu.

Adapun kewajiban adalah tuntunan atau tugas untuk bertindak dengan cara  tertentu. Misalkan kata 'diwajibkan' untuk melakukan sesuatu yang menyiratkan adanya unsur paksaan dan memiliki kwajiban untuk melakukn sesuatu, yang menyatakan adanya tugas moral semata. 

Contoh nya kewajiban kewajiban hukum atau legal seperti kewajiban untuk membayar pajak dan menaati hukum hukum yang lain dapat ditegakkan atau dipaksakan melalui pengadilan pengadilan dan didukung oleh sebuah sistem peng hukuman. Kewajiban kewajiban semacam itu bisa di tegakkan atas dasar sikap hati hati yang sederhana entah benar atau salah hukum ditaati karena takut akan hukumannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun