Mohon tunggu...
Hairunnisa kalimanti sundari
Hairunnisa kalimanti sundari Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa universitas muhammadiyah sukabumi

S1 administrasi publik @hairunnisa_kalimanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

11 November 2021   22:00 Diperbarui: 11 November 2021   22:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun kewajiban adalah tuntunan atau tugas untuk bertindak dengan cara  tertentu. Misalkan kata 'diwajibkan' untuk melakukan sesuatu yang menyiratkan adanya unsur paksaan dan memiliki kwajiban untuk melakukn sesuatu, yang menyatakan adanya tugas moral semata. 

Contoh nya kewajiban kewajiban hukum atau legal seperti kewajiban untuk membayar pajak dan menaati hukum hukum yang lain dapat ditegakkan atau dipaksakan melalui pengadilan pengadilan dan didukung oleh sebuah sistem peng hukuman. Kewajiban kewajiban semacam itu bisa di tegakkan atas dasar sikap hati hati yang sederhana entah benar atau salah hukum ditaati karena takut akan hukumannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun