Mohon tunggu...
Hairatunnisa
Hairatunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Penikmat literasi dan fiksi dan kini tertarik pada isu wilayah dan kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat Orang Jepang Dibuat Bingung oleh Orang Indonesia

18 September 2022   10:37 Diperbarui: 18 September 2022   10:40 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan kawasan lindung. Sumber: Edi Yusuf @republika.co.id

Adanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dan Peraturan Zonasi adalah salah satu upaya untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut pun disusun secara logis dan berjangka panjang agar bisa mengakomodir dinamika yang dapat terjadi di masa mendatang.

Misalnya suatu daerah diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan penduduk sekian persen yang akan berimplikasi pada peningkatan kebutuhan air, jaringan listrik, transportasi, dan sebagainya. Sehingga perlu direncanakan lokasi untuk pembangunan jaringan air, listrik, serja jalan. Begitu pula kelengkapan infrastruktur dasar lainnya seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan suatu kawasan, maka dapat direncanakan bagaimana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kawasan tersebut. Pada kawasan lindung perlu pemanfaatan ruang dengan fungsi utama untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan pada kawasan budidaya dapat difokuskan pada pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya, seperti permukiman, pertanian, dan kegiatan komersial yang dapat berkontribusi positif bagi kemajuan perekonomian wilayah.

Sehingga setiap penerbitan perizinan pembangunan dan pemanfaatan ruang pada suatu wilayah harus mengacu pada perencanaan wilayah tersebut. Makanya di dalam ilmu manajemen, orang-orang selalu memegang pedoman, P-O-A-C, yaitu, Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.

 Planning atau adanya perencanaan adalah tahap pertama yang penting. Namun selanjutnya, diperlukan upaya untuk mengorganisasikan sumber daya untuk kemudian mengimplementasikan perencanaan tersebut. Terakhir, diperlukan pengawasan secara terus menerus untuk mengevaluasi serta agar apa yang diimplementasikan dapat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan di awal.

Seperti yang dikatakan Alan Lakein bahwa, "planning is bringing the future into the present so that you can do something about it now." Maka, pekerjaan tidak serta merta usai setelah adanya dokumen perencanaan. Bahkan justru, pekerjaan tersebut baru dimulai setelah adanya perencanaan.

Sehingga, jika seluruh komponen P-O-A-C tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal, maka kita tidak perlu lagi bertanya kepada orang Jepang untuk memberikan solusi atas permasalahan pembangunan kita. Permasalahan pembangunan tersebut akan hilang dengan sendirinya apabila perencanaan hingga pengawasan dilakukan dengan baik seperti yang dipraktikkan di Jepang.

Hairatunnisa, pernah mendalami Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun