Mohon tunggu...
Hairani Fitri
Hairani Fitri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Finance Officer bergelud di dunia keuangan lebih dari 5 tahun di perusahaan swasta

Menderngarkan lagu dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukungan Pajak Terhadap Instrumen Pendidikan

30 Juni 2024   21:04 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:11 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang menempati posisi keempat kategori negara dengan penduduk terbanyak di dunia dengan total sekitar 279 juta jiwa pada tahun 2024. Bertambahnya populasi penduduk tentu harus diimbangi dengan kemajuan negara khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, dimana kualitas sumberdaya manusia itu sendiri dapat dilihat dari sebuah system Pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting untuk masa depan satu individu dan masyarakat.

Kemajuan Pendidikan merupakan keberhasilan suatu negara. Namun, pendidikan di Indonesia masih terbilang cukup rendah dibuktikan dengan berita dunia dalam situs worldtop20.org tahun 2023 menyebutkan bahwa negara Indonesia menduduki peringkat ke-67 dari total 209 negara di seluruh dunia. Tentu kondisi seperti ini sangat menyita perhatian publik khususnya pemerintah. Sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap kecerdasan anak bangsa, pemerintah mengambil langkah untuk mengalokasikan sebagian pendapatan negara untuk pembangunan pendidikan di negara Indonesia.

Sumber utama pendapatan negara di Indonesia berasal dari pajak. Dalam presentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Oleh sebab itu pemerintah membentuk kebijakan atas alokasi dari pemungutan pajak masyarakat kemudian dituangkan kembali untuk keperluan masyarakat itu sendiri khususnya dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai program, kegiatan, dan fasilitas pendidikan yang ada di Indonesia.

Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam alokasi dana untuk pendidikan untuk mendukung berbagai program peningkatan kualitas pendidikan. Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik dengan layak, memberikan beasiswa untuk siswa ataupun mahsiswa yang berprestasi, dan juga meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan dan keperluan masyarakat. Dimana pajak itu sendiri digunakan untuk infrastruktur, fasilitas umum, dan terutama untuk fasilitas pendidikan bagi anak bangsa. Sejak tahun 2009, pemerintah selalu membantu negara dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pembangunan nasional dan mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan sektor pendidikan.

Adapun dukungan pajak terhadap instrument pendidikan yaitu dengan menganggarkan pendapatan negara untuk membiayai program, kegiatan, dan fasilitas pendidikan di Indonesia. Ditahun 2024 ini, pajak membiayai program-program prioritas diantara lain seperti program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Beasiswa bidik misi atau KIP Kuliah program ini dapat membantu mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus, yang di dalamnya termasuk beasiswa bidikmisi. Selanjutnya terdapat program Profesi Guru (TPG) PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD, dan juga program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan deretan manfaat pajak dari sektor pendidikan. BOS membebaskan pemungutan biaya untuk seluruh siswa dan siswi baik tingkat SD, SMP, maupun SMA sederajat, lalu ada juga Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus. Selain itu, peran dan fungsi pajak dalam mengalokasikan dana APBN khusus Pendidikan juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah seperti pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian, serta pembelian tanah guna pembangunan pendidikan, pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan, serta kantor yang mendukung proses pendidikan, pembangunan rumah dinas guru, dosen, dan karyawan, serta asrama mahasiswa dan juga pembangunan sarana olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.

Untuk tahun anggaran selanjutnya, khusus anggaran pendidikan akan direncanakan meningkat karena akan membiayai tambahan anggaran pendidikan yang rencananya digunakan untuk program unggulan seperti peningkatan gizi anak sekolah, perguruan mutu sekolah, peningkatan angka partisipasi PAUD dan perguruan tinggi, penguatan kualitas tenaga pengajar, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan lainnya.

Meski telah terealisasi program-program atas dukungan yang dilakukan oleh pajak terhadap sektor pendidikan dan telah dirasakan oleh sebagian masyarakat, namun pemahaman akan keterkaitan pembayaran pajak dengan peningkatan pendidikan itu sendiri masih perlu ditingkatan agar cakupan pemahaman literasi pajak semakin luas. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat akan fungsi dan peran dari pajak, maka semakin tinggi pula ketaatan bayar pajak. Dengan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak maka secara tidak langsung masyarakat membantu pembangunan pendidikan di negara Indonesia. Dimana pembayaran pajak mengambil peran penting dalam pembangunan pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa di tanah air. Semakin taat membayar pajak tentu semakin berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Namun, jika masyarakat memiliki minim pengetahuan dan literasi pajak serta tidak menyadari pentingnya membayar pajak, sehingga dapat berdampak buruk terhadap masyarakat seperti tidak akan melakukan pembayaran pajak dan bahkan dapat memunculkan sikap apatis masyarakat terhadap pajak yang berlaku di negeri ini. Bila penerimaan pajak berkurang, maka kemungkinan terjadi anggaran pendidikan akan lebih mengandalkan pembiayaan, Dimana hal ini berpotensi menimbulkan defisit anggaran lebih besar. Berkurangnya penerimaan pajak juga tentu berpotensi mengurangi dana pendidikan yang disalurkan kepada para perguruan tinggi, yang kemudian mendorong mereka untuk menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut tentu akan sangat mmberatkan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.

Oleh sebab itu, dalam menciptakan generasi berkualitas dimulai dengan menciptakan pendidikan yang memadai. Keinginan dan cita-cita besar dalam mencerdaskan anak bangsapun harus disegerakan mungkin dan dimulai dengan kesadaran akan diri kita sendiri. Salah satu yang dapat kita lakukan dalam memajukan pendidikan di negeri ini yaitu dengan taat membayar pajak, demi menyambut masa depan yang cemerlang. Anak bangsa akan tumbuh dengan sehat, cerdas dan bahagia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun