Keselarasan Prinsip Syariah
Baik Basyarnas maupun Pengadilan Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian sengketa perbankan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Meski dengan pendekatan yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama. Basyarnas lebih fleksibel dalam metode penyelesaian, sementara Pengadilan Agama lebih terstruktur dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pengakuan terhadap Keputusan Basyarnas
Salah satu tantangan yang dihadapi Basyarnas adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Meskipun keputusan Basyarnas bersifat final dan mengikat, terkadang pihak yang kalah mengajukan keberatan atau permohonan pembatalan ke Pengadilan Agama. Dalam situasi ini, Pengadilan Agama berperan untuk memastikan bahwa keputusan Basyarnas sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada.
Secara hukum, Basyarnas dan Pengadilan Agama memiliki hubungan yang saling melengkapi. Keputusan yang diambil oleh Basyarnas bersifat final dan mengikat, namun perlu mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama sebelum dapat dieksekusi. Dalam praktiknya, Basyarnas menyediakan proses penyelesaian yang lebih cepat melalui arbitrase, sedangkan Pengadilan Agama menerapkan prosedur litigasi formal untuk menangani sengketa yang lebih rumit atau tidak memiliki klausul arbitrase.
Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan kedua lembaga ini, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme arbitrase syariah dan kemungkinan adanya tumpang tindih regulasi. Sinergi operasional antara kedua lembaga juga perlu ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih baik dan penyusunan pedoman teknis bersama.
Hubungan antara Basyarnas dan Pengadilan Agama mencerminkan keterkaitan yang saling melengkapi dalam penyelesaian sengketa di sektor perbankan syariah. Dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas, kedua lembaga ini dapat berkontribusi pada sistem keuangan syariah yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H