Mohon tunggu...
Muhammad Haikal Umar
Muhammad Haikal Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

hobi saya menganalisa gosip dan konspirasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Korelasi Basyarnas dengan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa Perbankan Syariah

23 Desember 2024   10:37 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum adanya pengaturan mengenai kewenangan dalam menangani kasus ekonomi syariah di Pengadilan Agama, telah berdiri sebuah lembaga yang mengatasi perselisihan di bidang ini. Lembaga tersebut dikenal sebagai Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), yang didirikan pada tahun 1993 dan beroperasi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seiring waktu, nama BAMUI diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional pada tahun 2003 untuk mencerminkan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat dinantikan oleh umat Islam di Indonesia. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh kesadaran dan kepentingan mereka untuk menerapkan syariat Islam, tetapi juga karena adanya kebutuhan nyata yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, BASYARNAS didirikan sebagai lembaga permanen dan independen yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa muamalat yang mungkin muncul dalam konteks perdagangan, industri keuangan, jasa, dan lainnya di antara umat Islam.

kewenangan penyelesaian sengketa terutama ekonomi syariah jalur litigasi mengalami lika-liku dalam hal regulasi dimulai dari pasca UU NO. 3 Tahun 2006 yang mencakup kewenangan Pengadilan Agama, namun dalam praktiknya Pengadilan Negeri juga menerima sengketa ekonomi syariah tidak terkecuali perbankan syariah, kemudian pada UU No. 21 Tahun 2008 posisi kewenangan pengadilan negeri menjadi kuat kembali, lalu pasca Putusan MK No 93/PUU-X/2012 kewenangan Pengadilan Agama lebih membaik, namun dalam praktiknya juga Pengadilan Negeri masih tetap menerima sengketa ekonomi syariah, dan yang terakhir PERMA 14 Tahun 2016 menguatkan kembali bahwa sengketa ekonomi syariah berada dalam kewenangan pengadilan Agama

Jalur penyelesaian sengeketa perbankan syariah pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 dan Perma 14 Tahun 2016 yaiitu dengan dua jalur, yang pertama melalui jalur Non Litigasi ( Arbitrase dan Alternatif penyelsaian sengketa) yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan yang kedua melalui jalur Litigasi (Pengadilan)  yaitu penyelesaian sengketa dengan pengadilan. Cara mengetahui apakah penyelsaian didalam sengketa menjadi wewenang pengadilan agama atau wewenang dari basyarnas dengan cara melihat klausul akad yang disepakati. Ada beberapa klausul seperti : klausul basyarnas, klausul pengadilan agama, klausul PA dan basyarnas, Klausul tidak  menyebut dan klausul pengadilan negeri 

Peran Basyarnas dan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah sering kali memerlukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah yang relevan. Setiap lembaga memiliki pendekatan unik dalam menangani sengketa:

Basyarnas
Sebagai lembaga arbitrase, Basyarnas menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien dibandingkan dengan proses pengadilan. Arbitrase yang diadakan oleh Basyarnas mengikuti prinsip syariah dan memberikan solusi yang mempertimbangkan aspek hukum positif serta ketentuan hukum Islam. Proses ini relatif sederhana, tidak melalui prosedur yang rumit, dan keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.

Pengadilan Agama
Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam kasus hukum syariah, Pengadilan Agama memutuskan sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi. Proses di Pengadilan Agama biasanya lebih formal dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum negara. Meskipun demikian, Pengadilan Agama tetap berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap putusannya, memastikan bahwa keputusan yang diambil sejalan dengan ajaran Islam.

Hubungan Antara Basyarnas dan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Walaupun Basyarnas dan Pengadilan Agama memiliki jalur penyelesaian yang berbeda, keduanya saling terkait, terutama dalam konteks perbankan syariah.

Alternatif Penyelesaian Sengketa
Basyarnas sebagai lembaga arbitrase menyediakan pilihan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa perbankan syariah untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan formal. Hal ini dapat membantu mengurangi jumlah perkara di Pengadilan Agama, yang sering kali menghadapi banyak kasus, termasuk yang berkaitan dengan perbankan syariah. Dengan adanya Basyarnas, pihak-pihak yang terlibat bisa memilih jalur yang lebih cepat dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun