Mohon tunggu...
MOHAMMAD HAIKAL RIDWANSYAH
MOHAMMAD HAIKAL RIDWANSYAH Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara Sebagai Pilar Keberlangsungan dan Stabilitas Internasional

30 November 2024   13:01 Diperbarui: 30 November 2024   13:12 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, kasus The Schooner Exchange v. McFaddon menunjukkan pergeseran menuju pengakuan bahwa tidak semua tindakan negara dilindungi oleh imunitas. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa yurisdiksi suatu negara tidak mencakup tindakan yang dilakukan oleh negara asing dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum.

  • Tantangan Kontemporer

Di era globalisasi saat ini, tantangan terhadap imunitas kedaulatan semakin kompleks. Isu-isu seperti kejahatan perang, genosida, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali memicu debat mengenai apakah prinsip imunitas masih relevan atau perlu direformasi.

Salah satu pendekatan yang muncul adalah Responsibility to Protect (R2P), yang menekankan tanggung jawab komunitas internasional untuk melindungi warga sipil ketika suatu negara gagal melakukannya. Meskipun R2P bertujuan mulia, penerapannya sering kali menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga mempengaruhi cara pandang terhadap imunitas kedaulatan. Dengan meningkatnya transparansi dan akses informasi, masyarakat global semakin kritis terhadap tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

  • Kesimpulan

Imunitas kedaulatan negara adalah pilar penting dalam hukum internasional yang berfungsi untuk melindungi integritas dan kemandirian suatu bangsa. Meskipun prinsip ini telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas politik dan mendorong kerjasama internasional, tantangan kontemporer memerlukan evaluasi ulang terhadap penerapannya.

Dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah, penting bagi komunitas internasional untuk menemukan keseimbangan antara menghormati kedaulatan negara dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi individu-individu yang terancam. Dialog konstruktif antara negara-negara serta reformasi hukum internasional mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kedaulatan yang telah ada selama berabad-abad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun