Karena dirasa semakin masifnya wilayah permukiman kumuh yang ada di Indonesia, maka dibentuklah sebuah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dibawah naungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat sebuah program yang bernama Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) menangani dalam bidang sosial yaitu menangani pembangunan serta penanganan pemukiman kumuh. Dalam bidang ekonomi untuk meningkatkan keberdayaan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.Â
Program KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dengan menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota memimpin dan berkolaborasi dengan para masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda). Dan Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Dengan adanya Program KOTAKU, diharapkan dapat mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Dengan Sasaran penataan permukiman mencakup seluruh kelurahan/desa yang menjadi lokasi sasaran Program KOTAKU. Ada lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh dan lokasi pencegahan. Dengan total lokasi sasaran yang tersebar pada  34 Provinsi di 271 Kabupaten/Kota dan berada di 11.064 desa/kelurahan.
Dilansir dari kotaku.pu.go.id Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk Menjawab tujuan umum tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman seperti air minum, sanitasi, jalan lingkungan, revitalisasi kawasan, dan peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Dilansir dari cnnindnesia.com rencananya pada tahun 2021 nanti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan Rp4,11 triliun untuk pembangunan 9.705 rumah susun yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Yang terdiri dari 5.461 unit baru dan 4.244 unit yang merupakan kelanjutan kontrak tahun sebelumnya akibat realokasi serta refocusing covid-19 di tahun 2020.
Contoh dari hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang. Kelurahan 2 Ilir masuk pada tipologi kawasan permukiman dengan tipologi kawasan rendah. dengan luasan kawasan kumuh yaitu 99,20 Ha. Kawasan tersebut meliputi beberapa permasalahan kekumuhan didalamnya meliputi akses jalan yang rusak, jalan berupa tanah, permasalahan sampah, drainase, serta proteksi kebakaran. Maka pada bulan September hingga Desember 2017, Direktorat Jenderal Cipta Karya membuat kegiatan berupa mencor beton di jalanan sekitar Kelurahan 2 Ilir, yang memakan biaya sebesar Rp. 500.000.000.