Permukiman kumuh sudah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara, terutama di negara berkembang seperti di Indonesia. Permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni.Â
Ciri-cirinya, antara lain, berada di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, banyak bangunan tua yang tidak dirawat, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya (Budiharjo: 1997).
Dari data yang ada, data permukiman kumuh di Indonesia pada tahun 2014 adalah 38.000 hektare, bertambah menjadi 87.000 hektare pada 2019. Mengapa jumlah permukimakan kumuh di Indonesia bisa naik hingga dua kali lipat, hal ini terjadi dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk secara masif. Sejalan dengan teori yang dikatakan oleh tokoh Constantinos A. Doxiadis, dimana ia mengatakan bahwa perkembangan perumahan permukiman (development of human settlement) dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Growth of density (Pertambahan jumlah penduduk) dan Urbanization (Urbanisasi).
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagi kriteria permukiman kumuh sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Bangunan Gedung
- Ketidakteraturan bangunan;
- Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
- Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat
2. Kondisi Jalan Lingkungan
- Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
- Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
- Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
- Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi
4. Kondisi Drainase Lingkungan
- Drainase lingkungan tidak tersedia;
- Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
- Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
- Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
- Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
- Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
- Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
- Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
- Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
7. Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.