Mohon tunggu...
Arie Muhammad Haikal
Arie Muhammad Haikal Mohon Tunggu... lainnya -

Salam Pembebasan!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pluralisme Hukum untuk Menjawab Keadilan Sosial

5 Juli 2012   17:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:16 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Derap laju pembangunan berkembang dengan sangat pesatnya. Begitu juga dengan pembangunan hukum, dimana pembangunan hukum diusahakan untuk diseiringkan bahkan digunakan sebagai alat untuk melancarkan  usaha-usaha pembangunan yang diproduksi oleh pemerintah suatu Negara (Law is a Tools of Social Enginering) “hukum adalah alat rekayasa social” . Perubahan social yang muncul dari adanya pembangunan sangatlah cepat dan signifikan, namun ada juga yang muncul secara perlahan dan bertahap adanya. Ketika perubahan social terjadi masyarakat atau rakyat seringkali hanya objek dari pembagunan, bukan ditempatkan sebagai subjek dari pembagunan tersebut, karena Negara dalam wujud representasinya yakni pemerintah mempunyai kecendrungan mengambil jalan pintas yang paksa dalam mewujudkan usaha-usaha pembagunan, sehingga terkesan pembangunan tersebut tidaklah  mengakomodir “partisipatif substantif” rakyat, sehingga berujung respon negative dari rakyat dalam bentuk penentangan-penetangan terhadap usaha-usaha pembagunan dari pemerintah.

Negara menyadari arti pentingnya  kehadiran hukum sebagai norma yang dapat memuluskan usaha pembagunan tersebut, sehingga lahir suatu produk peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Investasi, Undang-Undang Minerba(Mineral,Energi,dan Pertambangan), bahkan yang terbaru Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Upaya tersebut lahir dengan dalih  untuk kesejahteraan rakyat dan mencapai apa yang dinamakan keteraturan hukum (legal order) . Rakyat disisi lain juga punya alasan tersendiri dalam menilai madsud baik pemerintah, karena yang mereka pahami selama ini, bahwa kami sebagai rakyat juga mempunyai sarana yang unik untuk memajukan dan mensejahterakan diri kami sendiri bahkan hukum pun kami produksi sendiri sehingga diterima dan hidup diantara kami (hukum lokal). Itulah kiranya penyebab terjadi penetangan-penetangan dari rakyat dalam menilai usaha pembagunan yang dirumuskan serta diimplemetasikan oleh pemerintah, yang menurut rakyat belumlah menunjukkan wajah yang bersahabat  dan partisipatif kemudian menemukan muaranya “Konlik antar Hukum”.

Pluralisme Hukum Menjawab Keadilan Sosial

Persentuhan antara hukum Negara dengan “hukum lokal” yang biasanya bersubstansi ragam hukum seperti hukum asli, hukum adat, hukum agama, maupun hukum kebiasaan, inilah yang diistilahkan sebagai Pluralisme hukum atau “ relasi keberagaman antar hukum yang hidup dalam suatu komunitas social tertentu”. Relasi antar hukum yang penulis uraikan pada paragraph sebelumnya hanya baru menyentuh pada bagian kecil dari adanya Pluralisme hukum, dimana relasi tersebut menggambarkan adanya vis a vis antara hukum Negara versus hukum lokal yang terbingkai dalam suatu realitas social yang nyata. Pergumulan lebih lanjut dalam proses sosialnya menemukan bentuknya sebagai relasi yang interaktif, kompetitif dan saling mempengaruhi satu sama lainnya (Pengantar Penerbit HuMa 2005). Rumusan lain dari pluralisme hukum adalah yang secara sederhana diungkap yaitu, adanya lebih dari satu tertib hukum yang berlaku dalam satu wilayah social (J.Griffiths, HuMa 2005). Selain rumusan diatas Griffiths berpendapat bahwa Pluralisme hukum hadir untuk membongkar sentralisme hukum, alias monopoli hukum Negara untuk keperluan pembangunan yang penulis ungkap sebelumnnya.

Pluralisme hukum juga dikenal dalam dua aspek yaitu Strong Legal Pluralism (pluralisme hukum kuat) dimana situasi antar berbagai sistem hukum melangsungkan interaksi yang tidak saling mendominasi alias sederajat sedang yang lainnya adalah apa yang dikenal sebagai pluralism hukum lemah atau (weak legal pluralism),  situasi ketika salah satu sistem hukum lebih superior dibanding sistem hukum yang lain. Dalam pluralism hukum yang kuat, individu atau kelompok yang hidup di situasi social , dan tentu bebas memilih maupun mengkombinasikan berbagai sistem hukum yang ada, sedang pada pluralisme hukum lemah mereka hanya memiliha satu sistem hukum, disebabkan adanya tekanan.

Terus ketika kita berbicara atau merumuskan bahwa pulralisme hukum dapat menjawab keadilan social tentu kita perlu menelusuri apa yang di madsus keadilan social. Keadilan social adalah berkenaan dengan prinsip mengatur pembagian beban dan nikmatdari sutu kerja sama social yang termanifetasi dalam lembaga yang disebut Negara. Apabila memang Negara bersetia untuk mempertahankan cita – cita tentang pelu adanya keadilan social, tentunya perlu Negara untuk menyadari dan menghormati bahwa ada hukum yang hidup ditengah masyarakat, dan bekerja dengan unik di tengah-tengah masyarakat, bukan dengan paksa menginternalisasi hukum Negara yang sentralistik. Bagi kita sebagai rakyat dan seluruh elemen masayarakat sipil tentunya pluralisme hukum sebagai konsep praxis dalam mendukung argument maupun tuntutan kita, sebagai proses perjuangan sehingga mewujudkan tatanan social yang adil seperti yang selalu kita dengungkan dan teriakkan. Lalu untuk yang berada di kampus perlu kita kiranyauntuk bersepakat dan bersukarela agar pluralisme hukum inin menjadi todpis yang selalu kita perbincangkan dan menjadi wacana serta kajian arus utama. Sehingga kita menjadi akademisi yang “adil sejak dalam pikiran” (Pramoedya Ananta Toer). haikal.lawyer@gmail.com

Bilbliografi

Tim HuMa, Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta, HuMa, 2005.

Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas Dua teori Filsafat politik Modern, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun