Mohon tunggu...
Haikall Ramadhan
Haikall Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan dalam Islam

26 November 2024   11:38 Diperbarui: 26 November 2024   12:16 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah materi singkat tentang hukum pernikahan dalam Islam:

Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam Islam adalah akad (perjanjian) yang sah antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri sesuai dengan aturan syariat, bertujuan membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Hukum Pernikahan

Hukum pernikahan dalam Islam bersifat fleksibel, tergantung pada keadaan individu, yaitu:

  1. Wajib: Jika seseorang mampu menikah dan khawatir terjerumus dalam zina.
  2. Sunnah: Jika seseorang mampu menikah, tidak khawatir berbuat zina, dan memiliki niat untuk menjaga diri.
  3. Makruh: Jika seseorang tidak mampu menafkahi pasangan secara lahir maupun batin.
  4. Haram: Jika pernikahan bertujuan untuk keburukan, seperti menyakiti pasangan atau melanggar syariat.
  5. Mubah: Jika tidak ada dorongan khusus atau alasan tertentu yang mewajibkan atau melarang.

Rukun Pernikahan

  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali bagi mempelai perempuan
  4. Dua saksi yang adil
  5. Ijab dan kabul

Tujuan Pernikahan dalam Islam

  1. Memenuhi kebutuhan biologis secara halal.
  2. Menjaga kesucian diri dari zina.
  3. Membentuk keluarga yang islami.
  4. Meneruskan keturunan.
  5. Menciptakan kedamaian dan kebahagiaan.

Pernikahan dalam Islam tidak hanya memiliki dimensi duniawi, tetapi juga mengandung nilai ibadah yang tinggi karena dilakukan untuk mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun