Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Kebijakan Regulasi Minuman Beralkohol yang Terlalu Ketat

28 Januari 2025   17:27 Diperbarui: 28 Januari 2025   17:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, aspek lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan adalah, korban dari adanya aturan larangan minuman beralkohol adalah kalangan kelas menengah ke bawah. Kelompok tersebut sangat rentan untuk menjadi korban dari minuman beralkohol ilegal karena keterbatasan ekonomi yang mereka miliki, dan mereka tidak sanggup untuk membeli minuman beralkohol yang legal, yang hanya dijual di hotel mewah saja misalnya dengan harga yang sangat tinggi (dw.com, 23/4/2018).

Dengan demikian, adanya aturan regulasi yang terlalu ketat hingga pelarangan dalam implementasinya merupakan aturan yang diskriminatif terhadap kalangan yang tidak mampu dan menengah ke bawah. Masyarakat yang dari kelas menengah ke atas memiliki sumber daya untuk membeli produk minuman beralkohol yang legal dengan harga yang tinggi, atau pergi ke wilayah lain yang memperbolehkan peredaran produk tersebut, di mana hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh mereka yang dari kelas menengah ke bawah.

Sebagai penutup, adanya regulasi minuman beralkohol tentu merupakan hal yang perlu, sebagaimana yang diberlakukan di negara-negara lain. Namun, hal tersbeut harus berfokus pada keamanan dan keselamatan konsumen, serta memastikan produk tersebut tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Jangan sampai, aturan yang terlalu ketat justru menimbulkan dampak yang kontra produktif yang membahayakan.

Referensi

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. 2021. Perda Minuman Bealkohol: Kajiakn atas Kualitas Isi Kebijakan dan Penerapannya di Sejumlah Daerah. https://www.kppod.org/backend/files/laporan_penelitian/Laporan%20Kajian%20Minol%20KPPOD.pdf  

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/03150031/perda-tentang-minuman-beralkohol?page=all

https://mediacenter.slemankab.go.id/2024/08/02/pemkab-sleman-tutup-usaha-penjualan-minuman-beralkohol-ilegal-di-28-titik-selama-4-hari/

Center for Indonesia Policy Studies. 2016. Dampak Negatif Penetapan RUU Larangan Minuman Beralkohol terhadap Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Indonesia: Sebuah Kajian di Enam Kota. https://www.cips-indonesia.org/publications/dampak-negatif-penetapan-ruu-larangan-minuman-beralkohol-terhadap-kesehatan-dan-keselamatan-masyarakat-indonesia%3A-sebuah-kajian-di-enam-kota?lang=id 

https://news.detik.com/berita/d-7411040/3-pria-sukabumi-tewas-usai-minum-miras-oplosan

https://www.theguardian.com/film/2012/aug/26/lawless-prohibition-gangsters-speakeasies

https://www.dw.com/id/buah-simalakama-pelarangan-minuman-beralkohol/a-43405710

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun