Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN dan Dampaknya untuk Konsumen di Indonesia

24 Desember 2024   14:44 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:44 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/illustrations/data-chart-growth-graph-investment-5446302/

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia bersama dengan lembaga legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memutuskan untuk meningkatkan tingkat pajak pertambahan nilai (value-added tax / PPN) di Indonesia dari 11% ke 12%. Keputusan ini diambil oleh para pengambil kebijakan diantaranya untuk meningkatkan pendapatan negara guna untuk membiayai program sosial yang semakin meningkat (cnbcindonesia.com, 25/11/2024).

Adanya aturan ini sendiri terhitung cukup cepat diimplementasikan. Bila sesuai dengan rencana dan tidak ada halangan yang besar, aturan kenaikan PPN ini akan diterapkan pada awal tahun depan, yakni di bulan Januari 2025, dan tentunya akan membawa dampak yang tidak kecil terhadap pelaku usaha dan juga konsumen di Indonesia.

Sebenarnya kebijakan untuk meningkatkan PPN di Indonesia ini bukan sesuatu yang baru, dan juga sudah dilakukan dalam belum lama ini. Pada tahun 2022 lalu misalnya, pemerintah juga mengambil keputusan untuk meningkatkan PPN di Indonesia dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% (cnbcindonesia.com, 16/3/2022).

Pemerintah sendiri menjustifikasi kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sebagaimana yang disampaikan oleh menteri keuangan misalnya, bahwa menjaga kesehatan APBN merupakan hal yang harus dilakukan, terutama ketika terjadi hal-hal seperti krisis dan pandemi yang membutuhkan APBN yang besar (cnbcindonesia.com, 14/11/2024).

PPN sendiri merupakan salah satu bentuk pajak yang paling umum diterapkan di berbagai negara di dunia, dan dampaknya cukup terasa langsung. Pajak penghasilan misalnya, umumnya dikenakan langsung secara otomatis saat pekerja menerima gaji dari perusahaan. Sementara itu, PPN merupakan pajak yang terlihat jelas dan dirasakan pada saat ketika konsumen membayar barang atau jasa tertentu yang ia beli.

Adanya aturan ini sontak menimbulkan kontroversi dan juga pertentangan dari berbagai kalangan, termasuk juga para pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesia Chamber of Commerce & Industry / KADIN) misalnya, mendesak pemerintah untuk setidaknya menunda kenaikan PPN yang baru sebesar 12%.

KADIN menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan juga daya beli masyarakat yang saat ini sedang menurun. Bila PPN naik ke 12%, maka para pelaku usaha akan terpaksa meningkatkan harga jual barang, yang tentunya akan menambahkan beban kepada konsumen (rmol.id, 30/11/2024).

Bukan hanya itu, bila PPN ini ditingkakan, maka biaya material dan juga jasa konstruksi proyek akan meningkat. Dengan demikian, yang paling merasakan dampaknya adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena margin mereka berpotensi besar akan semakin kecil (rmol.id, 30/11/2024).

Tidak hanya KADIN, organisasi Asosiasi Pengurus Ritel Indonenesia (Aprindo) misalnya, juga menyatakan peningkatan PPN ini akan memberatkan para pembeli. Saat ini, karena daya beli masyarakat yang semakin menurun, terjadi pergeseran orientasi konsumen, yang cenderung memilih produk dengan harga yang lebih murah dan ukuran yang lebih kecil (tempo.co, 17/11/2024).

Untuk produk air minum misalnya, untuk produk yang dengan harga 10% di bawah cenderung lebih laku, dan orientasi konsumen yang loyal sudah bergeser. Adanya kebijakan untuk meningkatkan PPN ini tentu akan menjadi tantangan yang tidak ringan yang harus dihadapi para pelaku usaha ritel (tempo.co, 17/11/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun