Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kewajiban Jaminan Sertifikasi Halal dan Regulasi yang Terlalu Ketat

10 Desember 2024   16:45 Diperbarui: 10 Desember 2024   16:45 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/supermarket-stalls-coolers-market-949913/

Dan hal ini juga berlaku pada sisi konsumen. Konsumen Indonesia dalam hal ini memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka bersedia menggunakan uangnya untuk membeli produk yang berlabel halal atau tidak. Tidak ada yang memaksa mereka, dan oleh karena itu masuknya peran pemerintah dengan dalih untuk "melindungi konsumen" khususnya yang beragama Muslim merupakan hal yang tidak perlu.

Hal ini bisa kita lihat dari beberapa kasus yang terjadi belum lama ini. Beberapa waktu lalu misalnya, sempat menjadi topik pembicaraan di media sosial mengenai salah satu restoran Jepang terkenal di Indonesia yang ternyata belum memiliki label halal, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak (liputan6.com, 4/1/2022).

Adanya kasus tersebut tentunya merupakan salah satu contoh bagaimana konsumen memiliki peran besar untuk menentukan preferensinya masing-masing, sesuai dengan keinginan, kebutuhan, dan juga nilai-nilai yang mereka miliki. Bila pelaku usaha ingin mengembangkan pasar dengan menjangkau konsumen tersebut, maka tanpa peraturan dari pemerintah pun mereka akan memiliki insentif besar untuk mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan label halal dari lembaga yang terpercaya.

Sebagai penutup, label halal tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor penting bagi banyak konsumen Muslim di Indonesia ketika mereka memutuskan untuk membeli produk tertentu, khususnya produk makanan dan minuman. Karena itu, bagi banyak pelaku usaha di Indonesia, mendapatkan sertifikasi halal merupakan hal yang penting agar bisa mengembangkan usahanya.

Tetapi, bukan berarti lantas masuknya pemerintah untuk mewajibkan hal tersebut adalah sesuatu yang tepat. Biarkan setiap pelaku usaha dan juga konsumen untuk memiliki kebebasan dalam menentukan strategi bisnis dan juga uang yang mereka miliki untuk membeli dan menggunakan produk tertentu.

Referensi

https://bpjph.halal.go.id/detail/masa-penahapan-usai-kewajiban-sertifikasi-halal-berlaku-mulai-18-oktober-2024

https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-kembali-tegaskan-produk-non-halal-dikecualikan-dari-wajib-sertifikasi-halal

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4849326/restoran-hanamasa-jadi-perdebatan-dan-dipertanyakan-warganet-soal-sertifikat-halal-mui-beri-jawaban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun