Internet saat ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan miliaran orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Jutaan orang di Indonesia saat ini menggantungkan aktivitas keseharian mereka melalui dunia maya untuk berbagai kegiatan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa, internet telah membawa manfaat yang sangat besar bagi banyak orang. Melalui dunia maya, kita bisa mengakses informasi secara jauh lebih cepat dan beragam. Selain itu, kita juga bisa dengan sangat mudah berkomunikasi dengan jutaan orang lain dari seluruh dunia.
Tetapi, sebagaimana dengan perkembangan teknologi lainnya, terdapat pula berbagai hal-hal negatif dari internet. Salah satu dampak negatif yang paling umum dari hal tersebut adalah adanya berbagai tindak pidana cyber seperti penipuan dan juga pencurian data yang memakan tidak sedikit korban.
Untuk itu, hampir seluruh yurisdiksi di dunia telah memiliki lembaga yang berwenang untuk meregulasi dan menjaga dunia maya agar tidak disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat. Di Indonesia sendiri, salah satu lembaga paling utama yang menjalankan fungsi tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Ada berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kominfo di Indonesia, seperti menetapkan pengelolaan sumber daya informasi dan mengembangkan sumber daya di bidang komunikasi, Salah satu bentuk kebijakan dalam rangka untuk menjaga dan meregulasi dunia maya oleh Kominfo yang paling dikenal masyarakat adalah keputusan untuk memblokir website yang dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang.
Sudah ada berbagai kasus pemblokiran website yang terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu. Umumnya, berbagai website yang diblokir tersebut merupakan website yang menyediakan kontan dan layanan yang melanggar undang-undang, seperti website pornografi dan juga perjudian online.
Tetapi, sebagaimana yang kita semua ketahui, berbagai website yang aksesnya diblokir tersebut bukan hanya website yang berkaitan dengan layanan dan konten judi online dan pornografi, tetapi juga berbagai website lain seperti media sosial, website blog, permainan online, dan lain sebagainya. Beberapa tahun lalu misalnya, Kominfo memblokir akses terhadap website forum Reddit (kumparan.com, 20/12/2021).
Tidak hanya website forum, berbagai website yang menyediakan konten dan layanan lain juga diblok oleh Kominfo, Dua tahun lalu misalnya, website layanan permainan online, Steam, juga sempat diblokir oleh pemerintah melalui Kominfo sebelum akhirnya dibuka kembali (cnnindonesia.com, 3/8/2022). Selain itu, tidak hanya website luar negeri, berbagai website dalam negeri, seperti website layanan keuangan, juga mengalami pemblokiran oleh Kominfo (kominfo.go.id, 20/4/2015).
Harus diakui bahwa, keamanan cyber merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Kominfo, dan tidak sedikit berbagai website di dunia maya yang mengandung konten yang sangat membahayakan. Tetapi, tindakan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut tentunya juga harus melalui prosedur yang tepat.
Misalnya, sebelum tindakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, prosedur yang sangat penting untuk dilakukan adalah adanya perintah pengadilan, agar tindakan tersebut tidak sewenang-wenang. Saat ini, umumnya Kominfo melakukan tindakan pemblokiran secara langsung setelah mendapatkan aduan baik dari masyarakat atau lembaga pemerintah terkait.
Hal ini disampaikan oleh berbagai organisasi pegiat hak dan kebebasan sipil di Indonesia. Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) misalnya, menyatakan bahwa tindakan Kominfo memblokir website tanpa perintah pengadilan merupakan bantuk kesewenang-wenangan. Pemblokiran website internet tanpa aturan yang jelas dan transparansi tentu akan berpotensi melahirkan praktik kesewenang-wenangan dan juga penyalahgunaan kekuasaan (medcom.id, 31/3/3015).
Selain itu, organisasi sosial Matriks Indonesia juga menyampaikan hal yang serupa. Direktur Eksekutif Matriks Indonesia menyampaikan bahwa Kominfo dalam hal ini tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan terkait dengan pemblokiran website yang ada di Indonesia. Pemblokiran idealnya harus dilakukan proses uji publik terlebih dahulu, dan hal ini dilakukan melalui proses pengadilan. Proses pengadialn merupakan cara terbaik agar langkah pemblokiran website tersebut dilakukan secara transparan, melindungi hak pemilik website untuk membela dirinya, dan juga keputusan pemblokiran yang diambil memiliki legitimasi yang kuat (hukumonline.com, 1/4/2015).
Tidak hanya dari organisasi pegiat hak dan kebebasan sipil, hal yang serupa juga disampaikan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD. Beberapa waktu lalu, Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir website yang mengandung konten yang dianggap berbahaya, salah satunya seperti website yang dianggap mengandung radikalisme dan ekstremisme agama (suara.com, 31/3/2015).
Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan atas perintah hakim, dan perlu ada izin dulu dari lembaga pengadilan sebelum pemblokiran dilakukan. Selain itu, Mahfud juga menyarakan bahwa sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mengenai hal tersebut. MK sudah menerbitkan vonis sebelum ada keputusan pengadilan tidak bisa, dan harus ada izin dari lembaga pengadilan setempat (suara.com, 31/3/2015).
Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah, tindakan pemblokiran website yang dilakukan oleh pemerintah harus dalam kerangka keamanan cyber dan ditujukan untuk melindungi warga. Untuk itu, idealnya sangat penting agar wewenang ini dibatasi seketat mungkin, dan hanya mentargetkan website yang memang sudah terbukti terlibat dalam berbagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi masyarakat.
Bila wewenang untuk melakukan pemblokiran dilakukan tanpa batasan yang ketat dan jelas, bukan tidak mungkin hal tersebut akan dilakukan sewenang-wenang dan akan semakin keluar dari koridor dan melenceng dari tujuan. Langkah pemblokiran yang diambil dalam hal ini bukan hanya untuk membangun ruang cyber yang lebih aman, tetapi sebagai alat kontrol terhadap masyarakat mengenai konten atau informasi apa yang bisa mereka dapati dan konsumsi.
Untuk itu, adanya prosedur yang tepat dalam tindakan pemerintah melalui Kominfo untuk memblokir website tertentu adalah hal yang sangat penting. Sudah sepatutnya, berbagai praktik pengambilalihan dan pembatasan akses terhadap properti yang dilakukan oleh pemerintah harus melalui izin pengadilan terlebih dahulu. Dengan demikian, Kominfo bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi keamanan cyber di Indonesi secara transparan dan prosedur yang jelas dan sesuai.
Referensi
https://kumparan.com/berita-update/kenapa-reddit-diblokir-oleh-pemerintah-indonesia-1x8uOw4ogEd
https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-pengadilan--cara-terbaik-blokir-situs-lt551be88d4beb1/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H