Saat ini, sudah ada beberapa inisiatif yang dilakukan oleh beberapa lembaga, termasuk juga lembaga di tingkat daerah. Beberapa waktu lalu misalnya, Walikota Kediri memperkenalkan kepada warganya mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen di kota tersebut. Lembaga ini memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar, dan juga konsumen bisa melakukan pengaduan apabila terdapat keluhan yang dialami (kedirikota.go.id, 17/1/2022).
Adanya upaya edukasi ini tentu merupakan hal yang cukup penting. Adanya upaya untuk mensosialisasikan kepada konsumen mengenai hak mereka yang dijamin oleh undang-undang bukan hanya akan membuat konsumen menjadi lebih berdaya, tetapi juga berpotensi dapat meningkatkan kepercayaan antara konsumen dan juga penjual. Dengan konsumen semakin mengetahui haknya, maka ia akan bisa semakin percaya diri untuk melakukan transaksi, dan juga memiliki kepercayaan kepada penyedia barang/jasa yang ia konsumsi karena para konsumen bisa melakukan berbagai langkah apabila produk yang ia dapatkan tidak sesuai.
Sebagai penutup, Indonesia memiliki potensi konsumen yang sangat besar. Mengingat besarnya potensi konsumen di Indonesia, tetapi pada saat yang sama kesadaran mengenai hak konsumen di Indonesia masih rendah. Melalui berbagai upaya dan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran konsumen mengenai haknya dapat meningkat. Dengan demikian, semoga skor Indeks Keberdayaan Konsumen di Indonesia dapat semakin meningkat.
Referensi
https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-penduduk-indonesia-20132023