Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi Undang-Undang Paten dan Pentingnya Mempermudah Proses Pendaftaran Paten di Indonesia

30 April 2024   18:03 Diperbarui: 30 April 2024   18:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/illustrations/ai-generated-light-bulbs-glowing-8657560/

Untuk itu, aspek revisi Undang-Undang Paten yang sangat penting adalah mempercepat proses birokrasi pendaftaran tersebut. Hal ini misalnya disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalimantan Tengah, Senator Teras Narang, di mana revisi UU Paten ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan rumit terkait pendaftaran paten di Indonesia (waspada.id, 18/3/2024).

Bila proses pencatatan pendaftaran hak paten di Indonesia bisa semakin mudah dan cepat, hal ini tentu akan semakin mendorong para inventor di Indonesia untuk bisa mencatatkan hasil temuannya. Selain itu, insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi di Indonesia semakin meningkat, dna tentunya akan membawa dampak yang positif bagi publik di Indonesia.

Tidak hanya dalam aspek mempercepat pendaftaran misalnya, hal lain dalam revisi ini yang juga menarik untuk diperhatikan adalah reformasi birokrasi terkat dengan pelibatan stakeholders mengenai paten, diantaranya adalah perlibatan pemerintah daerah di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah daerah juga bisa memberi dukungan terkait meningkatkan dan memeperbaiki catatan hak paten di Indonesia, yang tentunya akan menguntungkan para inventor di Indonesia (suarainvestor.com, 18/3/2024).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk tentunya hak paten, adalah hal yang sangat penting untuk mendorong inovasi di Indonesia. Untuk itu, adanya reformasi dan perubahan aturan yang memudahkan para inovator di Indonesia untuk mendaftarkan dan mencatatakan hasil temuannya adalah hal yang sangat penting.

 

Referensi

https://iblam.ac.id/2023/12/23/hak-paten-adalah-hak-ekslusif-bagaimana-maksudnya/

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/00300001/perbedaan-hak-cipta-dan-hak-paten-menurut-undang-undang

https://www.krjogja.com/nasional/1242961376/kerugian-ekonomi-karena-pemalsuan-barang-mencapai-rp-291-triliun

https://www.internationalpropertyrightsindex.org/country/indonesia

https://www.waspada.id/nusantara/komite-ii-dpd-ri-upayakan-revisi-uu-paten/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun