Sudah menjadi rahasia umum bahwa, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu faktor yang paling penting untuk mendorong inovasi dan juga kemajuan. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, para inovator dan pelaku industri akan memiliki perlindungan atas ide dan karya yang mereka buat dari priaktik pembajakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya, ada banyak bentuk hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, hak paten, dan rahasia dagang. Hak cipta misalnya, umumnya dimiliki oleh mereka yang bergerak di bidang industri kreatif, seperti musik dan juga sastra. Hak paten banyak digunakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka yang aktif dalam sektor industri seperti teknologi untuk melindungi inovasi yang mereka buat.
Terkait dengan hal tersebut, Indonesia sendiri sudah memiliki berbagai kerangka hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari perlindungan untuk hak cipta, hak paten, dan lain sebagainya.
Hak cipta di Indonesia misalnya, dilindungi dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014, dan dijelaskan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan tersebut muncul dalam bentuk nyata. Berbagai karya yang dilindungi oleh hak cipta mencakup berbagai hal, misalnya karya-karya kreatif seperti musik dan juga karya film (kompas.com, 15/6/2023).
Sementara itu, hak paten di Indonesia dilindungi dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016, dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atau inventor atas hasil temuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Teknologi di sini meliputi berbagai hal, mulai dari alat-alat sederhana yang kita pakai sehari-hari, hingga teknologi tinggi yang sangat kompleks dan membutuhkan proses yang lama untuk dikembangkan (kompas.com, 15/6/2023).
Berkaitan dengan hak paten, adanya hak paten sangat penting dan krusial untuk perkembangan teknologi di suatu negara, terlebih lagi saat ini. Hari ini kita tinggal di dunia dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan cepat. Agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain, adanya kerangka hukum mengenai hak paten yang tepat tentu merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan.
Meskipun demikian, masih ada tidak sedikit masalah mengenai perlindungan hak intelektual di Indonesia, termasuk juga hak paten. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pelanggaran hak intelektual yang besar, dan pembajakan karya merupakan hal yang terjadi sangat masif.
Tidak tanggung-tanggung misalnya, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), yang bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), kerugian ekonomi karena peredaran produk palsu di Indonesia mencapai 291 triliun rupiah (krjogja.com, 13/9/2023). Tidak mengherankan, lembaga pemerhati perlindungan hak kekayaan intelektual, seperti Property Right Alliance misalnya, pada tahun 2023 lalu, dalam indeksnya menempatkan Indonesia di posisi 63 dari 125 negara dalam skala global, dan posisi 11 dari 19 negara dalam skala regional di Kawasan Asia & Oceania (internationalpropertyrightsindex.org, 2023).
Terkait dengan hak paten, salah satu masalah yang muncul adalah masih rendahnya pendaftaran hak paten dari para inventor dan penemu di Indonesia. Hal ini tentu masalah yang tidak kecil, karena dengan rendahnya pendaftaran hak paten, tentu hak tersebut akan sulit atau bahkan mustahil untuk dillindungi.
Untuk memperbaiki hal tersebut, terdapat wacana untuk merevisi Undang-Undang Paten di Indonesia, untuk mendorong semakin banyak para inventor untuk mendaftarkan hasil temuannya. Salah satu penyebab kenapa pendaftaran paten di Indonesia masih rendah adalah masih adanya birokrasi yang sangat berbelit, rumit, dan juga panjang untuk seorang inventor bisa mendaftarkan paten hasil temuannya.