Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi untuk Memerangi Rokok Elektrik Ilegal

19 April 2024   17:29 Diperbarui: 19 April 2024   17:32 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/vape-electronic-cigarette-uwell-3417395/

Rokok elektrik atau vape saat ini merupakan bagian yang sudah digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Saat ini, kita bisa dengan mudah mendapatkan berbagai produk-produk vape dengan berbagai variannya dengan sangat mudah, baik melalui toko fiisk maupun melalui dunia maya.

Fenomena semakin meningkatnya vape ini tentunya memiliki dampak langsung terhadap ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Saat ini misalnya, ada sekitar 100.000 pekerja di Indonesia yang bekerja di sektor rokok elektrik dan produk-produk nikotin alternatif. Tidak hanya itu, dengan 100.000 pekerja, pada tahun 2022 lalu saja industri vape di Indonesia sudah berhasil menyumbang pajak sekitar 629 miliar rupiah (vapemagz.co.id, 14/6/2022).

Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil. Besarnya para pekerja yang bekerja di industry vape tentu juga harus masuk dalam perhatian para pembuat kebijakan yang meregulasi industri tersebut di Indonesia.

Di sisi lain, tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki concern atau kekhawatiran terkait dengan semakin meningkatnya penjualan dan konsumsi vape di Indonesia. Beberapa lembaga di Indonesia misalnya, mengadvokasi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan untuk melarang penggunaan vape di tanah air.

Concern atau kekhawatiran yang terbesar terkait dengan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia adalah pada aspek kesehatan. Sebagian pihak misalnya, berpandangan bahwa vape merupakan produk yang sama bahayanya, atau bahkan lebih berbahaya, bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Dengan demikian, vape atau rokok elektrik bila tidak dilarang, harus diregulasi sangat ketat dan juga dikenakan cukai yang tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, lembaga kesehatan asal Inggris, Public Health England (PHE), beberapa tahun lalu mengeluarkan hasil laporan yang menyatakan bahwa rokok elektrik atau vape 95% jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. Sangat penting untuk ditekankan di sini bahwa, 95% jauh lebih tidak berbahaya bukan berarti vape dan rokok elektrik merupakan produk yang 100% aman dan tidak mengandung resiko sama sekali. Hal ini berarti bahwa vape dan rokok elektrik masih memiliki resiko, tetapi resiko tersebut jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (McNeill, A., dkk. 2015. "E-cigarettes: an Evidence Update." Public Health England).

Oleh karena itu, vape atau rokok elektrik bisa digunakan sebagai alat pengganti yang dapat membantu para perokok konvensional untuk berhenti merokok. Berdasarkan 78 riset yang dilakukan pada tahun 2022 lalu misalnya, berbagai produk nikotin alternative, salah satunya adalah rokok elektrik, bisa digunakan untuk membantu perokok berhenti merokok, setidaknya 6 bulan setelah mereka menggunakan produk rokok elektrik tersebut (Hartmann-Boyce, Jamie., dkk. 2022. "Electronic Cigarettes for Smoking Cessation." Cochrane Library).

Vape ilegal merupakan produk yang sangat berbahaya bagi konsumen, dan bisa menyebabkan hal yang sangat fatal. Tidak hanya itu, adanya peredaran vape ilegal juga berpotensi memberikan misinformasi kepada konsumen untuk mereka bisa memilih produk yang jauh lebih tidak berbahaya.

Selain itu, kebijakan mengenai substance apa pun secara ketat dan keras, juga berpotensi besar dapat semakin menyuburkan peredaran berbagai produk ilegal yang sangat berbahaya bagi konsumen, dan juga memperkuat kelompok kriminal. Salah satu contoh yang sering dijadikan acuan misalnya adalah kebijakan prohibition di Amerika Serikat di tahun 1920-an, di mana minuman beralkohol dilarang secara nasional. Kebijakan tersebut justru menjadi kontraproduktif dan menyuburkan berbagai minuman keras ilegal yang berbahaya bagi konsumen, dan juga memperkuat kelompok kriminal mafia yang menjual produk-produk tersebut.

Terkait dengan kebijakan vape misalnya, di negara tetangga kita, Australia, merupakan salah satu negara dengan aturan vape yang paling ketat di dunia. Konsumen yang ingin membeli dan menggunakan vape harus memiliki resep dari tenaga medis terlebih dahulu.

Akibatnya, Australia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk para penjual vape ilegal yang sangat berbahaya bagi konsumen. Hal ini tidak hanya membahayakan para konsumen, tetapi juga semakin memperkuat berbagai organisasi kriminal bawah tanah yang bergerak menjual berbagai produk ilegal tersebut. Para pemilik toko vape legal juga mendapatkan ancaman, dan ada juga kasus seseorang yang ditembak hingga kehilangan nyawa karena perang wilayah antar organisasi kriminal penjual vape ilegal (theconversation.com, 21/3/2024).

Di Indonesia sendiri, untuk menjaga keamanan konsumen, upaya untuk mencegah dan menindak peredaran vape ilegal juga merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Dan upaya tersebut agar dapat berhasil dengan lancar tentu juga harus melibatkan berbagai pihak, tidak hanya badan penegak hukum seperti kepolisian.

Lembaga yang bukan termasuk institusi pemerintah, seperti pelaku dan asosisasi usaha misalnya, sangat penting untuk terlibat dalam mengatasi hal tersebut. Beberapa langkah yang bisa dilakukan misalnya adalah melalui edukasi public terkait bahaya dan cara membedakan vape ilegal, dan juga secara aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada pihak yang menjugal produk vape yang tidak legal.

Beberapa waktu lalu misalnya, bea cukai mengajak berbagai komunitas vape di kota Magelang untuk memerangi produk-produk rokok elektrik yang tidak legal. Kegiatan tersebut dalam bentuk sosialisasi dan juga edukasi publik kepada para pengguna vape untuk memastikan produk-produk vape yang dikonsumsi adalah legal, salah satunya adalah melalui pengecekan adanya lebel cukai pada produk vape yang akan digunakan oleh konsumen (vapemagz.co.id, 24/2/2024).

Sebagai penutup, adanya sosialisasi dan juga edukasi kepada publik ini tentu merupakan hal yang sangat penting, salah satunya untuk menjaga keamanan konsumen. Produk ilegal merupakan hal yang sangat berbahaya, tidak hanya bagi konsumen yang mengonsumsinya, tapi juga berpotensi besar akan memberikan informasi yang keliru kepada publik, dan membuat masyarakat, khususnya yang sudah menjadi perokok aktif, untuk enggan berpindah ke produk yang jauh lebih tidak berbahaya.

Referensi

https://vapemagz.co.id/news/industri-vape-mampu-serap-100-ribu-tenaga-kerja-dan-sumbang-pajak-rp-629-miliar/

https://assets.publishing.service.gov.uk/media/5b6c3f57ed915d30f140f822/Ecigarettes_an_evidence_update_A_report_commissioned_by_Public_Health_England_FINAL.pdf

https://www.cochranelibrary.com/cdsr/doi/10.1002/14651858.CD010216.pub7/full

https://theconversation.com/australias-restrictive-vaping-and-tobacco-policies-are-fuelling-a-lucrative-and-dangerous-black-market-225279

https://vapemagz.co.id/news/bea-cukai-ajak-komunitas-vape-di-magelang-perangi-rokok-elektrik-ilegal/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun