Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apresiasi Kenaikan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia

28 November 2023   08:31 Diperbarui: 28 November 2023   09:09 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Google Creative Commons (https://thebluediamondgallery.com/hand-held-card/i/intellectual-property.html)

Dirjen KI Kemenkumham sendiri juga memaparkan bahwa, salah satu target yang ditetapkan terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, adalah sebesar 20% dari jumlah 65,4 juta. Kemenkumham sendiri juga sudah memberlakukan berbagai langkah dan juga upaya untuk meningkatkan potensi UMKM yang ada di Indonesia.

Beberapa diantaranya adalah festival yang bernama festival merek yang diadakan pada bulan Maret 2023 lalu. Acara ini merupakan festival yang diselenggarakan oleh Kemenkumham, yang ditujukan untuk mempromosikan produk-produk dalam negeri, dan diikuti oleh 45 booth lokal yang sangat beragam (rri.co.id, 23/10/2023).

Adanya festival yang diadakan tersebut tentu merupakan hal yang patut diapresiasi. Melalui berbagai acara seperti festival, berbagai produk hasil karya UMKM dalam negeri dapat diperkenalkan dan dipromosikan kepada para konsumen, dan dengan demikian tentunya akan semakin memajukan berbagai usaha tersebut, dan masyarakat Indonesia juga semakin dapat mengapresiasi berbabagi produk-produk dalam negeri.

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan aspek yang sangat penting untuk mendorong kemajuan industri, khususnya industri kreatif di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dan komprehensif, tentunya para pelaku industri kreatif akan sangat sulit untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya yang dibuatnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya aspek penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari perlindungan hak kekayaan intelektual. Tetapi di sisi lain, upaya untuk mendorong para pelaku usaha untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya merupakan sesuatu yang menjadi keharusan. Semoga, semakin banyak para pelaku usaha yang secara aktif dapat mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual hasil karya mereka.

 

Referensi

https://www.kk-advocates.com/news/read/indonesia-remains-on-priority-watch-list-in-2023#:~:text=Unfortunately%2C%20Indonesia%20is%20still%20on,protection%20of%20intellectual%20property%20rights.

https://www.hukumonline.com/berita/a/rendahnya-kesadaran-mendaftarkan-kekayaan-intelektual-lantaran-edukasi-minim-lt5bbeefe3f076a/

https://www.inews.id/news/nasional/kemenkumham-ungkap-perlindungan-kekayaan-intelektual-indonesia-meningkat-19-persen/all

https://www.rri.co.id/nasional/412435/festival-merek-2023-hadirkan-45-booth-produk-lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun