Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apresiasi Kenaikan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia

28 November 2023   08:31 Diperbarui: 28 November 2023   09:09 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Google Creative Commons (https://thebluediamondgallery.com/hand-held-card/i/intellectual-property.html)

Indonesia merupakan salah satu negara dengan berbagai masalah terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual. Praktik pembajakan merupakan hal yang sangat masif dan umum, yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia dan melibatkan orang yang tidak sedikit.

Tidak main-main, maraknya berbagai praktik pembajakan di Indonesia juga menarik perhatian beberapa lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Lembaga Amerika Serikat U.S. Trade Representative misalnya, menaruh Indonesia ke dalam negara priority watch list karena masifnya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi, bersama dengan beebrapa negara lain seperti Argentina, Chile, China, India, dan Rusia (kk-advaocates.com, 6/7/2023).

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab masifnya berbagai pelaggaran hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia, mulai dari faktor penegakan hukum, dan lain sebagainya. Dari aspek penegakan hukum misalnya, bisa kita lihat bahwa masih banyak orang-orang yang bisa mengambil keuntungan dan pembajakan secara bebas dan tidak mendapatkan tindakan apa-apa dari pihak yang berwenang.

Kalau kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai barang bajakan dan palsu yang dijual dengan bebas dan dengan harga yang lebih murah. Barang-barang ini sangat bermacam-macam, mulai dari peralatan elektronik, pakaian, dan lain sebagainya. Hal yang sama juga bisa kita alami bila kita berselancar di dunia maya. Jutaan barang bajakan diperjualbelikan dengan bebas di berbagai toko daring di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, penegakan hukum yang kuat dan tegas merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan dari perlindungan hak kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dan tegas dari pihak yang berwenang, tentunya perlindungan hak kekayaan intelektual yang komprehensif menjadi mustahil untuk dilakukan.

Namun, di sisi lain, penegakan hukum yang kuat dan tegas saja tidak cukup untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Dibutuhkan juga peran aktif dari para pelaku usaha dan juga inovator untuk mencatatkan dan mendaftarkan karya yang mereka buat kepada lembaga pemerintah.

Sama seperti penegakan hukum yang kurang tegas dalam menangani pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual, Indonesia sendiri juga masih mengalami masalah terkait dengan pendaftaran dan pencatatan karya hasil inovasi. Tidak sedikit para inovator dan pekerja kreatif yang tidak mendaftarkan karya yang mereka buat kepada lembaga terkait.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) misalnya, pada tahun 2018 lalu, hanya 7,25% dari pelaku industri kreatif di Indonesia yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Hal ini tentu merupakan angka yang sangat kecil, mengingat potensi industri kreatif di Indonesia sangat besar dan terus berkembang pesat (hukumonline.com, 11/10.2018).

Bila para pelaku industri kreatif masih minim dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka hal ini tentunya akan membuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia menjadi lebih sulit. Tentunya, mustahil bagi pemerintah untuk dapat melindungi hasil karya yang tidak didaftarkan dan dicatatnya.

Namun, berita baiknya, saat ini, terdapat peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual oleh industri kreatif di Indonesia. Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, di tahun 2023 ini, terdapat 19% peningkatan kekayaan intelektual di Indonesia sejak tahun 2022 lalu (inews.id, 23/10/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun