Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kerugian Besar karena Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

27 Oktober 2023   15:34 Diperbarui: 28 Oktober 2023   07:08 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia misalnya, berbagai praktik pembajakan yang sangat marak terjadi telah membawa kerugian yang sangat besar. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh lembaga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), yang bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), kerugian ekonomi yang disebabkan banyaknya peredaran produk palsu di Indonesia mencapai hingga 967 miliar, dan juga mengurangi lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan (krjogja.com, 13/9/2023).

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh MIAP, perangkat lunak atau software menduduki peringkat pertama produk yang paling rentan untuk dipalsukan, sebesar 84,25%. Hal ini diikuti dengan produk-produk kosmetik sebesar 50%, farmasi 40%, pakaian dan barang kulit sebesar 38%, makanan dan minuman sebesar 20%, dan juga suku cadang otomotif beserta pelumas sebesar 15% (krjogja.com, 13/9/2023).

Angka di atas 900 miliar tersebut tentu bukan angka yang sedikit. Terlebih lagi, angka 2 juta lapangan pekerjaan yang hilang karena pembajakan tentu merupakan jumlah yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah dan juga lembaga regulasi terkait harus didorong untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pemerintah sendiri, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya banyak barang-barang palsu di pasar Indonesia. Hal ini berlaku tidak hanya yang dijual di pusat perbelanjaan tetapi juga toko daring.

DJKI Kemenkumham sendiri telah melakukan sertifikasi di 87 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia sejak tahun 2021 lalu. Sertifikasi tersebut dilakukan agar berbagai mall dan pusat perbelanjaan tidak lagi menggunakan berbagai merek palsu dalam berbagai aktivitas perdagangan yang mereka lakukan, dan saat ini DJKI akan semakin meningkatkan program sertifikasi tersebut.

Sejak tahun 2021 lalu misalnya, pemerintah sudah membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) anti pembajakan untuk mengatasi permasalahan pembajakan di Indonesia. 

Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (cnnindonesia.com, 10/10/2021).

Adanya satgas ini tentu merupakan hal yang patut diapresiasi, mengingat pembajakan di Indonesia merupakan praktik yang sangat masif. Karena buruknya penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual di negara kita misalnya, Indonesia dimasukkan oleh badan Amerika Serikat, United States Trade Representative (USTR) sebagai salah satu negara dalam priority watch list, bersama dengan 6 negara lainnya, diantaranya Argentina, Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela (ustr.gov, 26/4/2023).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang patut kita perhatikan dan kita atasi. Bukan tidak mungkin, peringatan dari USTR tersebut juga kana membawa dampak bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan industri kreati. Bila demikian, tentu masyarakat Indonesia yang akan mengalami kerugian, karena lapangan kerja menjadi semakin sedikit.

Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu masalah besar di Indonesia yang harus segera kita atasi bersama, dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Diharapkan, melalui berbagai reformasi kebijakan dan juga pembentukan satgas tersebut, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun