Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Melibatkan Semua Pihak dalam Perumusan Kebijakan Tembakau

16 Oktober 2023   16:37 Diperbarui: 16 Oktober 2023   16:52 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/

Untuk itu, AMTI mengusulkan bahwa sebaiknya tembakau diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, dan bukan digabungkan ke dalam RPP Kesehatan. AMTI sendiri mengakui bahwa sebenarnya pemerintah memiliki itikad yang baik dalam menyusun RPP kesehatan tersebut, maka dari itu sangat penting untuk membicarakan pengaturan ekosistem tembakau di Indonesia yang secara seksama, adil, dan berimbang (viva.co.id, 22/09/2023).

Sebagai penutup, kesehatan publik tentu merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan. Akan tetapi, di sisi lain, aspek ekonomi juga merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan, karena berkaitan erat dengan mata pencaharian jutaan orang.

Untuk itu, ketika para pembuat kebijakan membuat aturan tertentu, sangat penting untuk melibatkan seluruh pihak terkait terutama mereka yang akan terkena dampak besar dari kebijakan tersebut. Hal ini temasuk juga dalam hal kebijakan mengenai tembakau di Indonesia.

Referensi

https://kemenperin.go.id/artikel/20475/Industri-Hasil-Tembakau-Tercatat-Serap-5,98-Juta-Tenaga-Kerja#:~:text=Kementerian%20Perindustrian%20mencatat%2C%20total%20tenaga,juta%20bekerja%20di%20sektor%20perkebunan.

https://news.detik.com/berita/d-6978330/kementan-soroti-2-pasal-rpp-pengamanan-zat-adiktif-rugikan-petani-tembakau

https://sumbar.antaranews.com/berita/584307/petani-tembakau-rpp-kesehatan-terlihat-dipaksakan

https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1639980-pemerintah-diminta-bikin-pp-khusus-pertembakauan-begini-alasannya?page=1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun