Dalam membangun teknologi ini, ASEAN juga bekerja sama dengan lembaga World Intellectual Proerty Organization (WIPO). Disampaikan juga oleh Menteri Perdagangan, WIPO dalam hal ini selalu memberikan dukungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang telah membawa manfaat bagi banyak pihak, khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (kemendag.go.id, 21/8/2023).
Adanya kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, yang didukung oleh WIPO, tentu merupakan hal yang sangat positif dan harus kita dukung. Diharapkan, melalui kerja sama ini, perlindungan hak kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN, dan di Indonesia khususnya, bisa semakin baik, dan bisa membawa semakin banyak manfaat bagi para pelaku usaha.
Industri kreatif yang sangat mengedepankan inovasi dan kreativitas merupakan sektor industri yang besar di negara kita. Pada tahun 2019 lalu saja misalnya, tercatat industri kreatif di Indonesia, yang meliputi berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni, dan lain sebagainya, telah menyumbangkan 1.153 triliun rupiah, membuka 15% bagi tenaga kerja di Indonesia, dan 11% dari keseluruhan eskpor Indonesia (kominfo.go.id, 14/1/2022).
Dengan besarnya sumbangan industri tersebut, tentu perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin kuat dan komprehensif merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, melalui kerja sama ini, semoga saja perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa semakin baik, maju, dan berkembang.
Â
Referensi
https://www.kompas.id/baca/foto/2023/08/19/festival-karakter-kekayaan-intelektual-2023
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/