Reformasi dan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia lainnya yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah terkait perselisihan perdata di pengadilan, yakni e-court (pengadilan elektronik) untuk kasus perdata. Dalam kasus perdata ini, tercakup juga kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan kekayaan intelektual (kliklegal.com, 7/2/2023).
Diberlakukannya peradilan perdata secara virtual (e-court) tentu merupakan suatu perkembangan yang positif, dan dapat semakin mempermudah urusan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, tentunya semakin banyak pula kekayaan intelektual yang didaftarkan di Indonesia oleh para inovator dan pembuat karya.
Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan, tentu potensi perselisihan juga akan semakin besar. Dengan demikian, dengan adanya layanan e-court yang diperuntukkan untuk perselisihan kasus-kasus perdata seperti kekayaan intelektual, maka hal ini akan semakin membantu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian dari perselisihan tersebut.
Sebagai penutup, penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga hak para inovator dan pekerra industri kreatif atas karya yang emrekabuat, agar tidak bisa sekehendaknya dicuri dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di negara kita sendiri, berita baiknya, sudah ada berbagai reformasi hukum yang ditujukan untuk mencapai hal tersebut. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, dan inovasi serta industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang.
Referensi
https://ssek.com/blog/justification-of-ip-protection-and-recent-developments-in-indonesia/
https://kliklegal.com/e-court-untuk-gugatan-kekayaan-intelektual-wajibkah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H