Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Reformasi Regulasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Perkembangan Artificial Intelligence

26 Mei 2023   05:34 Diperbarui: 26 Mei 2023   05:36 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) misalnya, mengatakan bahwa, penting juga bagi pelaku usaha melalui asosiasi mereka turut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha diantaranya adalah membuat panduan mengenai apa yang dianggap sebagai batasan kemiripan yang substansial dari suatu karya tertentu (hukumonline.com, 2/7/2020).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat regulasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual, terlebih lagi di era digital, bukan merupakan sesuatu yang mudah. Seseorang bisa membuat karya dengan menjiplak karya tertentu dengan melakukan sedikit perubahan. Oleh karena itu, adanya ketentuan batasan kemiripan yang substansial dari lembaga asosiasi merupakan hal yang dapat membantu untuk memberi kejelasan dan tentunya mempermudah perlindungan hak kekayaan intelektual.

Terlebih lagi, seiring dengan perkembangan teknologi artificial intelligence yang semakin pesat, AI bisa dengan mudah membuat karya melalui jiplakan atau menyalin karya orang lain, atau mengombinasikan beberapa karya tersebut. Tanpa adanya ketentuan dan batasan yang jelas mengenai inti atau "DNA" dari karya tertentu, maka dapat dengan sangat mudah bagi teknologi AI untuk menduplikasi karya tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, perkembangan AI sendiri saat ini juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh lembaga pemerintah terkait, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa AI berpotensi bisa menjadi subyek hukum seperti dengan perorangan atau korporasi (hukumonline.com, 2/7/2020).

Sebagai penutup, perkembangan teknologi artificial intelligence yang sangat pesat merupakan fenomena yang hampir tidak bisa dibendung. Dengan segala manfaat kebaikannya, tidak bisa dipungkiri bahwa AI juga membawa berbagai tantangan baru, salah satunya adalah terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang semakin sulit. Untuk itu, dibutuhkan reformasi hukum yang sesuai untuk dapat mengakomodir keadaan tersebut.

Referensi

https://tfr.news/berita/id/ai-art-digugat-sekelompok-seniman-atas-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual

https://www.antaranews.com/berita/3462345/menkumham-harus-ada-regulasi-lindungi-ekonomi-kreatif-dari-ai

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-perlindungan-hak-cipta-dalam-pemanfaatan-artificial-intelligence-lt5efd7b7e3097a?page=2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun