Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan aspek yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi dan sektor ekonomi kreatif. Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka hasil karya para inovator dan pekerja kreatif dapat dibajak dengan sangat mudah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perlindungan kekayaan intelektual yang buruk. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan di kota-kota di Indonesia misalnya, kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas, mulai dari produk fashion seperti pakaian, musik, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, tantangan untuk menjaga hak kekayaan intelektual juga semakin besar. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi seperti internet misalnya, kita bisa semakin mudah bisa menemukan berbagai barang bajakan, dan distribusi konten-konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, seperti film dan juga musik, juga bisa semakin mudah.
Untuk itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diejawantahkan dan diwujudkan. Dengan demikian, hak para inovator dan pekerja industri kreatif untuk bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang sudah merka buat dengan susah payah dapat dilindungi dan tidak dirampas oleh orang lain.
Meskipun demikian, tantangan terkait dengan perlindungan hak kekayaan ineteltkual di Indonesia bukan hanya pada aspek penegakan hukumnya saja. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, aspek penegakan hukum untuk menindak mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual orang lain adalah hal yang sangat penting.
Tetapi, di sisi lain, adanya keaktifan dari pelaku industri kreatif untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki kepada pemerintah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah hal yang sangat penting. Tanpa adanya proses pencatatan dan juga pendaftaran di Kemenkumham, tentu akan sangat sulit hingga mustahil hak kekayaan intelektual tersebut dapat terlindungi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kita tidak dapat memungkiri dan membantah bahwa ada berbagai tantangan yang menyebabkan keengganan sebagian pelaku industri kreatif untuk mencatatkan dan mendaftarkan karya yang telah mereka buat kepada pemerintah. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari rendahnya tingkat kesadaran pelaku industri kreatf, hingga berbagai proses dan peraturan yang berbelit dari lembaga terkait.
Terkait dengan tingkat kesadaran, maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberlakukan berbagai program edukasi publik dan juga sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan dan pendaftaran karya bagi pelaku industri kreatif dan juga masyarakat umum. Mengenai peraturan berbelit, untuk itu, sangat diperlukan berbagai program reformasi kebijakan yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses bagi para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya yang mereka buat.
Untuk memudahkan proses tersebut, belum lama ini, Kemenkumham mengeluarkan program reformasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang bernama Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek. POP Merek sendiri diluncurkan di Bali pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly (kumparan.com, 13/12/2022).
Program POP Merek sendiri merupakan program layanan yang ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan merek yang dimiliki oleh berbagai badan suaha di Indonesia. Berbeda dengan proses yang terjadi sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga berhari-hari, melalui POP Merek, badan usaha yang ingin memperpanjang merek yang mereka miliki membutuhkan waktu cukup 10 menit (suara.com, 30/10/2022).
Adanya program ini tentu merupakan berita yang sangat baik bagi para pelaku usaha di Indonesia, termasuk juga para pelaku industri kreatif. Melalui program POP Merek, mereka bisa dengan lebih mudah dan cepat memperpanjang kekayaan inteektual, dalam hal ini merek, yang mereka miliki.
Program POP Merek sendiri bukan merupakan program reformasi pertama yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Di awal tahun 2022 lalu, Kemenkumham juga menerapkan program POP Hak Cipta (POP HC), yang bertujuan untuk mempercepat dan mempercepat proses permohonan hak cipta, yang sebelumnya memakan proses sampai 23 hari menjadi hanya 10 menit (dgip.go.id, 20/10/2022).
Selain itu, terkait dengan program POP Merek, program ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam rangka menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek dgip.go.id, 13/12/2022). Hal ini dilakukan salah satunya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai dan bangga dengan produk-produk dari Indonesia.
Sebagai penutup, proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang berbelit merupakan salah satu permasalahan yang memberikan tantangan untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui program POP Merek, dan juga program POP HC sebelumny, diharapkan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia bis semakin meningkat, dan industri kreatif di negara kita bisa tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H