Adanya program ini tentu merupakan berita yang sangat baik bagi para pelaku usaha di Indonesia, termasuk juga para pelaku industri kreatif. Melalui program POP Merek, mereka bisa dengan lebih mudah dan cepat memperpanjang kekayaan inteektual, dalam hal ini merek, yang mereka miliki.
Program POP Merek sendiri bukan merupakan program reformasi pertama yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Di awal tahun 2022 lalu, Kemenkumham juga menerapkan program POP Hak Cipta (POP HC), yang bertujuan untuk mempercepat dan mempercepat proses permohonan hak cipta, yang sebelumnya memakan proses sampai 23 hari menjadi hanya 10 menit (dgip.go.id, 20/10/2022).
Selain itu, terkait dengan program POP Merek, program ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam rangka menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek dgip.go.id, 13/12/2022). Hal ini dilakukan salah satunya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai dan bangga dengan produk-produk dari Indonesia.
Sebagai penutup, proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang berbelit merupakan salah satu permasalahan yang memberikan tantangan untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui program POP Merek, dan juga program POP HC sebelumny, diharapkan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia bis semakin meningkat, dan industri kreatif di negara kita bisa tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H