Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vape dan RPP No. 109 Tahun 2012

16 September 2022   16:29 Diperbarui: 16 September 2022   16:37 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

Di berbagai negara, seperti di Britania Raya, vape atau rokok elektrik justru digunakan sebagai alat yang dapat membantu para perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang berbahaya. 

Pemanfaatan vape atau roko elektrik sebagai alat yang dapat membantu seseorang berhenti merokok tentu merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok aktif tertinggi di dunia.

Dengan demikian, aturan regulasi yang mewajibkan seluruh produk hasil olahan tembakau, salah satunya vape atau rokok elektrik, untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Dengan demikian, konsumen akan berpikir bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok, dan bisa mengurangi insentif para perokok untuk mengganti kebiasaan mereka yang sangat berbahaya ke produk yang jauh lebih aman.

Sebagai penutup, rokok merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik. Untuk itu, dibutuhkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk memberi disinsentif bagi seseorang untuk mengkonsumsi produk tersebut, salah satunya yang paling penting adalah memberikan produk alternatif lain yang jauh lebih aman.

Referensi

https://ekonomi.bisnis.com/read/20220728/12/1560268/pelaku-industri-vape-tolak-revisi-pp-nomor-109-ini-alasannya

https://www.gov.uk/government/news/e-cigarettes-around-95-less-harmful-than-tobacco-estimates-landmark-review

https://www.fda.gov/food/food-additives-petitions/food-additive-status-list

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun