Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vape dan RPP No. 109 Tahun 2012

16 September 2022   16:29 Diperbarui: 16 September 2022   16:37 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam revisi tersebut, dicantumkan juga produk-produk yang termasuk dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), di mana mencakup juga produk-produk rokok elektrik.

Salah satu poin yang tercantum di dalam peraturan tersebut adalah, setiap produsen produk-produk tembakau, termasuk juga HTPL seperti rokok elektrik, harus mencantumkan bahwa produk tersebut "mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker." 

Adanya poin ini tentu merupakn sesuatu yang tepat untuk menggambarkan produk rokok konvensional yang dibakar, nemun tidak relevan untuk mendeskripsikan kandungan yang terdapat dalam produk-produk rokok elektrik (ekonomi.bisnis.com, 28/7/2022).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok konvensional yang dibakar merupakan produk yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi, dan bisa meneyababkan penggunanya untuk terkena berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung. Hal ini dikarenakan terdapat ribuan zat kimia berbahaya yang terkandung di dalam rokok konvensional yang dibakar.

Dengan demikian, regulasi untuk mencantumkan dampak bahaya kandungan yang terkandung dalam produk rokok konvensional merupakan sesuatu yang tepat. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi dampak bahaya rokok terhadap kesehatan publik melalui pengurangan jumlah perokok yang ada di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, kebijakan regulasi ini merupakan kebijakan yang memiliki tujuan awal yang baik. Rokok konvensional yang dibakar merupakan salah satu musuh terbesar kesehatan publik, yang telah menimbulkan berbagai penyakit kronis terhadap jutaan orang di seluruh dunia, termasuk juga Indonesia.

Namun, kebijakan yang didasari oleh tujuan yang baik tidak berarti menjadi kebijakan tepat dan akan menghasilkan dampak yang positif. Kebijakan regulasi yang mengharuskan produk-produk HTPL seperti rokok elektrik untuk mencantumkan kandungan 7.000 zat kimia berbahaya seperti rokok konvensional yang dibakar adalah sesuatu yang keliru.

Vape atau rokok elektrik misalnya, merupakan produk yang jauh lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Pada tahun 2015 lalu misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England, menerbitkan laporan mereka yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih tidak berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015).

Hal ini dikarenakan, vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Dua bahan utama yang terkandung di dalam cairan rokok elektrik adalah apa yang disebut dengan propylene glycol (PG) dan vegetable glycerin (VG), yang berfungsi sebagai penambah rasa dan pembuat uap. 

Kedua bahan tersebut juga merupakan bahan yang umum digunakan sebagai perasa kue dan makanan lainnya, dan telah dinyatakan aman oleh lembaga regulasi makanan dan obat-obatan Amerika Serikat, Food and Drugs Administration (fda.gov, 24/10/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun