Proses digitalisasi ini juga membawa banyak dampak yang sangat positif bagi para pelaku usaha. Melalui proses digitalisasi, para pelaku usaha bisa semakin mudah dalam menjangkau pangsa pasar baru, khususnya para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.Â
Bila sebelumnya para pemilik usaha tersebut akhirnya memiliki kesempatan untuk menjangkau pangsa pasar yang sangat luas, yang tidak hanya berbagai wilayah di Indonesia, namun juga berbagai negara lain di seluruh dunia.
Tetapi, dengan segala dampak positif yang bisa dirasakan oleh jutaan orang di seluruh negeri, digitalisasi juga memunculkan berbagai tantangan baru.Â
Salah satunya adalah aspek perlindungan hak kekayaan intelektual, yang tentunya merupakan pilar yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sangat mustahil bagi para inovator dan pelaku usaha untuk melindungi ide dan karya yang telah mereka buat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karya mereka bisa dengan mudah dicuri oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari inovasi yang mereka buat.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa kerangka hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa dianataranya adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 4 Tentang Paten, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (sulsel.suara.com, 2/1/2022).
Untuk membangun ekosistem digital yang baik, setidaknya ada beberapa prinsip utama yang penting dari pelindungan hak kekayaan intelektual untuk kita pahami bersama.Â
Yang pertama adalah prinsip ekonomi. Dalam hal ini, pemilik dari hak kekayaan intelektual tersebut memiliki hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya yang ia buat, misalnya dengan menjualnya, dan lain sebagainya (adv.kompas.id, 2021).
Prinsip selanjutnya adalah prinsip keadilan, di mana pemilik dari hak ekayaan intelektual tersebut diakui oleh undang-undang berhak mendapatkan perlindungan hukum agar kekayaan intelektual yang dimilikinya tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Â
Sementara itu, prinsip lainnya adalah prinsip kebudayaan, di mana perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut akan memberi sumbangan dan dampak yang besar terhadap berbagai karya lain yang akan dibuat oleh berbagai inovator dan pekerja kreatif yang ada di Indonesia (adv.kompas.id, 2021).
Prinsip-prinsip ini tentu merupakan hal yang patut untuk dipahami dan juga ditegakkan agar kita mampu membangun ekosistem digital yang baik di Indonesia.Â