Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Meninjau Ulang Kebijakan Cukai Vape di Indonesia

15 Desember 2021   16:48 Diperbarui: 15 Desember 2021   17:02 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali ke pembahasan mengenai cukai, dalam penerapannya di Indonesia, terjadi pembedaan yang signifikan antara cukai yang diberlakukan untuk vape dengan sistem yang terbuka dan sistem yang tertutup. Berdasarkan pernyataan dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dalam penerapannya, regulasi dalam bentuk cukai untuk produk vape dengan sistem tertutup 11 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan vape yang menggunakan sistem terbuka (tribunnews.com, 16/9/2021).

Hal ini dikarenakan, cukai pada cairan vape dengan sistem terbuka dihitung berdasarkan mililiter cairan tersebut, sementara, vape dengan sistem tertutup menggunakan perhitungan berdasarkan per kontainer dari liquid vape tersebut. Akibatnya, dalam penerapannya, cukai vape dengan sistem kontainer yang tertutup ini menjadi sangat tinggi bila dibandingkan dengan vape dengan sistem yang terbuka (tribunnews.com, 16/9/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu dibenahi. Hal ini dikarenakan, berdasarkan keterangan dari APPNINDO, vape dengan sistem tertutup jauh lebih aman bagi konsumen dikarenakan konsumen hanya bisa menggunakan e-liquid atau cairan yang disediakan oleh produsen. Hal ini dapat mencegah kontaminasi dan pencampuran cairan vape dengan bahan-bahan lain yang sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan penyakit berat hingga kehilangan nyawa (tribunnews.com, 16/9/2021).

Terlebih lagi, berdasarkan penelitian dari lembaga kesehatan publik Britania Raya, Public Health England (PHE), vape terbukti merupakan produk 95% lebih tidak harmful bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015). Hal ini tentu merupakan berita yang sangat positif, terutama bagi para perkok yang ingin menghentikan kebiasaannya.

Sebagai penutup, untuk itu, perlibatan para pelaku industri vape atau rokok elektronik dalam pembuatan kebijakan regulasi produk ini oleh pemerintah dan pengambil kebijakan. adalah hal yang sangat penting. Jangan sampai, kebijakan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat malah berbalik arah menjadi kebijakan yang tidak efisien yang justru akan merugikan konsumen, khususnya mereka yang ingin menghentikan kebiasaan merokoknya.

Referensi

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4312186/penjualan-produk-rokok-elektrik-terus-alami-peningkatan

https://industri.kontan.co.id/news/jumlah-pengguna-rokok-elektrik-diprediksi-bertambah-satu-juta-orang-tahun-ini

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180109125426-4-982/alasan-di-balik-pengenaan-tarif-cukai-untuk-likuid-vape

https://breazy.com/blogs/education/what-are-closed-vs-open-system-pod-mods

https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/16/appnindo-menilai-cukai-vape-perlu-ditinjau-ulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun