Mohon tunggu...
Haikal Habibi
Haikal Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi aku menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Andi Sulasmi: Pentingnya Al Hadits Sebagai Sumber Hukum Kedua, Simak Penjelasan Berikut Ini!

21 Mei 2024   22:10 Diperbarui: 21 Mei 2024   22:18 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Haikal Habibi (Mahasiswa S1 Program Studi Ekonomi Syariah)

Hadits sebagai sumber hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadits merupakan sumber kedua setelah Al quran mengapa demikian? dikarnakan rasullullah saw memperkuat dengan sabdanya melalui (HR Malik) yang berbunyi,

 تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْن لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكُتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)

Artinya: "Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Nabi- Nya." (HR Malik).

"Jadi Al Hadits itu sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran"ujar dosen agama Andi Sulasmi ketika menjelaskan tentang Al Hadits kepada mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Pamulang ( Unpam ) pada Kamis (2/5/2024) di gedung Viktor lantai 7 Kampus II jalan Raya Puspitek No.46, Buaran, Serpong, Kota Tangerang.

Asep dia menambahkan jadi menurutnya. “Secara garis beras, hadits mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’I,”ujarnya. 

Diskusi berlangsung semakin menarik saat Teguh Menyampaikan beberapa fungsi Al-hadist itu sendiri. “ Al-Hadist secara umum mengatur empat fungsi hal yakni 1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an), 2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an), 3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an), 4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu),

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya, Dari diskusi ini terlihat peserta sangat antusias dan ingin mengetahui lebih banyak tentang sumber hukum kedua Al-Hadist. Mereka memahami definisi serta fungsi-fungsi sumber hukum islam yang kedua setelah al-quran.

Ibu Andi Sulasmi menjelaskan secara terperinci mengenai yang telah di sampaikan Teguh "

1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya, 

2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an) menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang belum jelas dan rinci, serta menafsirkan ayat yang umum, menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur'an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum,

3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an) Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum. Artinya, hadits berguna untuk menetapkan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur'an secara terperinci Hadits dalam segala bentuknya (qauli, fi'li, dan taqriri) juga dinyatakan sebagai suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an.

4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu),

Bayan nasakh yang berfungsi menghapus atau mengganti al-Qur'an. Sebuah Sunnah dikatakan mengahapus atau mengganti al- Qur'an adalah kalau ia mendatangkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum yang tersebut di dalam al-Qur'an "Ujarnyaa.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun