Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya,Â
2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an) menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang belum jelas dan rinci, serta menafsirkan ayat yang umum, menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur'an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum,
3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an) Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum. Artinya, hadits berguna untuk menetapkan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur'an secara terperinci Hadits dalam segala bentuknya (qauli, fi'li, dan taqriri) juga dinyatakan sebagai suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an.
4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu),
Bayan nasakh yang berfungsi menghapus atau mengganti al-Qur'an. Sebuah Sunnah dikatakan mengahapus atau mengganti al- Qur'an adalah kalau ia mendatangkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum yang tersebut di dalam al-Qur'an "Ujarnyaa.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H