Mohon tunggu...
Haikal Habibi
Haikal Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi aku menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Andi Sulasmi: Pentingnya Al Hadits Sebagai Sumber Hukum Kedua, Simak Penjelasan Berikut Ini!

21 Mei 2024   22:10 Diperbarui: 21 Mei 2024   22:18 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOSEN Agama Andi Sulasmi ketika menjelaskan Al Hadits kepada mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Pamulang (Dokpri Haikal Habibi)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya, 

2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an) menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang belum jelas dan rinci, serta menafsirkan ayat yang umum, menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur'an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum,

3. Bayan At-Tasyri’ (Memberi Kepastian Hukum Islam yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an) Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum. Artinya, hadits berguna untuk menetapkan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur'an secara terperinci Hadits dalam segala bentuknya (qauli, fi'li, dan taqriri) juga dinyatakan sebagai suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an.

4. Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu),

Bayan nasakh yang berfungsi menghapus atau mengganti al-Qur'an. Sebuah Sunnah dikatakan mengahapus atau mengganti al- Qur'an adalah kalau ia mendatangkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum yang tersebut di dalam al-Qur'an "Ujarnyaa.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun