b. Kendaraan Pengangkut (truk) yang melebihi Batas Muatan
  Kendaraan pengangkut yang melebihi batas (overloaded) di Jalan Lingkar Bawean merupakan masalah serius yang berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas, merusak infrastruktur jalan, serta melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat regulasi yang jelas terkait dengan beban maksimum kendaraan dan sanksi bagi pelanggar. Beberapa bulan terakhir ini, dengan adanya proyek peningkatan Jalan Sangkapura-Tambak (Diponggo) yang didanai oleh APBN, kerusakan Jalan Lingkar Bawean meningkat dan tentunya ini sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya. Undang-
 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aktivitas berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Pasal 106 dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang melintas harus mematuhi ketentuan teknis dan jarak aman yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup batasan beban maksimum kendaraan, baik untuk aspek berat maupun dimensi kendaraan.Â
 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas mengatur secara rinci mengenai jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu hal yang diatur adalah batasan beban maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor. Kendaraan pengangkut, seperti truk, diberikan batasan tertentu terkait beban yang diizinkan untuk diangkut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan lalu lintas dan meminimalkan kerusakan jalan. Fakta di lapangan, banyak truk di Bawean yang melebihi batas muatannya.
 Jalan Lingkar Bawean dikategorikan Jalan Kelas III, maka dalam Pasal 32 ayat (4) dijelaskan bahwa Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan: a. ukuran lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter; b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (Sembilan ribu) milimeter; c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.Â
 Secara lebih lanjuit, di Pasal 33 dijelaskan Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran: a. lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter; b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.Â
 Pelanggaran terhadap batas beban kendaraan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang serius. Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan atau menguasai kendaraan bermotor yang muatan dan dimensinya melebihi ketentuan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan/atau denda. Selain sanksi pidana, kendaraan yang melanggar aturan beban maksimum juga dapat dikenai sanksi administratif berupa tilang dan penahanan kendaraan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran ini merupakan tanggung jawab dari kepolisian dan instansi terkait.Â
 Kendaraan pengangkut yang melebihi batas beban memiliki dampak negatif yang signifikan, terutama di Jalan Lingkar Bawean yang merupakan jalur vital di pulau tersebut. Dampaknya antara lain: a. Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan berat pada jalan, seperti retak dan lubang, yang mempercepat proses degradasi jalan; b. Ancaman Keselamatan Lalu Lintas: Kendaraan yang melebihi batas beban memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Kendaraan menjadi sulit untuk dikendalikan, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan risiko terbalik atau tergelincir; c. Hambatan Lalu Lintas: Truk yang melebihi beban dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yang berdampak negatif pada mobilitas dan ekonomi masyarakat setempat.
 Dalam konteks Jalan Lingkar Bawean, penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan yang melebihi batas beban sangat penting. Hal ini akan membantu menjaga keamanan lalu lintas, meminimalkan kerusakan jalan, dan memastikan mobilitas yang lancar bagi masyarakat Pulau Bawean. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi kepentingan bersama. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan pada Jalan Lingkar Bawean.Â
c. Konstruksi Jalan Lingkar Bawean yang Tidak Matang dalam Perencanaan maupun Pembangunannya.