Mohon tunggu...
Haikal Insan
Haikal Insan Mohon Tunggu... Guru

Seorang penulis amatiran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Ekonomi Islam

23 Februari 2023   10:03 Diperbarui: 23 Februari 2023   10:10 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Hajiyat (sekunder)

3. Tahsiniyat (tersier)

Tiga klasifikasi berlaku untuk fungsi pemeliharaan dari lima hal:

1. Menjaga agama (hifzud din)

2. Menjaga jiwa (hifzun nafs)

3. Menjaga akal (hifzul 'aql)

4. Menjaga harta (hifzul maal)

5. Menjaga kehormatan dan keturunan (hifzul 'irdh wan nasl)

Tahsiniyat tidak boleh diutamakan daripada hajiyat dan hajiyat tidak boleh diutamakan daripada dharuriyat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun