Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demi 100 Juta GKI “Yasmin” Menipu Bima Arya

18 Juni 2014   14:59 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:16 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignnone" width="645" caption="Gambar: Kompasiana.com"][/caption] Melalui Warta Jemaat, beberapa saat yang lalu Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengajak umat bersyukur atas hadiah Rp. 100 juta dari Kementerian Agama. Tentu saja kejadian itu memicu bisik-bisik. Ada yang berbisik, 100 juta itu adalah dana bantuan renovasi gedung gereja yang didapat karena Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Odita Hutabarat adalah anggota jemaat GKI Pengadilan Bogor. Ada pula bisikan bahwa 100 juta itu adalah perpuluhan hadiah Kementerian Agama bagi beberapa anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang berjasa membantu penyelesaian masalah GKI Yasmin. Rumor mana yang benar? Saya tidak tahu. Tanggal 10 Juni 2014, sehubungan dengan kasus penyerangan gereja dan rumah direktur galang press Julius Felicianus, Dirjen Kesbangpol Kemendagri (Kesatuan bangsa Dan Politik Kementerian Dalam Negeri), Tanri Bali Lamo berkunjung ke Sleman. Di sana dia menyatakan, “Kita ambil contoh kasus GKI Yasmin, itu berapa puluh tahun baru mendekati klimaks dan hampir selesai, jangan sampai lama, segera diselesaikan, supaya tidak ada kesempatan untuk dipolitisir.” Kerabatku sekalian, apa maksudnya dengan kasus GKI Yasmin mendekati klimaks dan hampir selesai? GKI Yasmin Dan GKI Pengadilan Bogor [caption id="" align="aligncenter" width="640" caption="Gambar: Okezone.com"]

[/caption] Menurut Tata Gereja, Tata Tertib & Tata Laksana GKI Jabar edisi XIII tahun 1997 yang berlaku sampai tahun 2003, Jemaat GKI membagi kawasan Wilayah Pelayanan Jemaat dalam bagian-bagian yang disebut Wilayah Jemaaat yang dipimpin oleh Korwil (Koordinator Wilayah) yang diangkat oleh Majelis Jemaat. Wilayah Jemaat yang tidak sanggup dikoordinir oleh seorang Korwil lagi disebut Pos KPK (Kebaktian Pelayanan dan Kesaksian). Pos KPK dipimpin oleh Komisi yang sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang diangkat oleh Majelis Jemaat. Pos KPK yang mengembangkan diri untuk menjadi Jemaat GKI disebut Bakal Jemaat. Bakal Jemaat dipimpin oleh Pengurus Bakal Jemaat anggotanya adalah Penatua yang dipilih dari dan oleh anggota jemaat Bakal Jemaat yang bersangkutan. Pos KPK Taman Yasmin adalah Komisi pelayanan GKI Pengadilan, anggota komisinya diangkat dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan. Bakal Jemaat GKI Yasmin bukan komisi pelayanan GKI Pengadilan namun Jemaat otonomi yang sedang bertumbuh kembang, itu sebabnya Pengurus  GKI Yasmin tidak diangkat dan tidak bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan. Sebagai gereja induk, Majelis Jemaat GKI Pengadilan bukan atasan Pengurus GKI Yasmin namun WAJIB membantu Pengurus GKI Yasmin untuk menyelenggarakan semua kegiatan gerejawi sampai mereka mandiri. Itu sebabnya setelah Pos KPK Taman Yasmin menjadi Bakal Jemaat GKI Yasmin, maka Komisi Pos KPK Taman Yasmin pun dihapus dari struktur GKI Pengadilan. Selanjutnya GKI Pengadilan mengangkat Majelis Pendamping GKI Yasmin. Menerbitkan Surat Pengangkatan bagi Penatua GKI Yasmin yang dipilih oleh anggota Jemaat GKI Yasmin dan menerbitkan Surat Penghentian bagi Penatua GKI Yasmin yang habis masa jabatannya adalah KEWAJIBAN administrasi Majelis Jemaat GKI Pengadilan.  Bukan KEKUASAAN atas GKI Yasmin. Itu sebabnya, menyatakan GKI Yasmin sudah BUBAR karena Majelis Jemaat GKI Pengadilan sudah menerbitkan Surat keterangan tidak mengangkat Penatua GKI Yasmin terpilih periode 2012–2014 ibarat menyatakan NKRI sudah BUBAR karena MPR menerbitkan surat Tidak mengangkat presiden terpilih Jokowi menjadi presiden Indonesia periode 2014-2019. Pada tanggal 20 Agustus 2013, Majelis Jemaat GKI Pengadilan bertemu dengan Walikota Bogor di hotel Salak. Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Ujang Tanu Saputra menyatakan GKI Pengadilan Bogor mendukung penyelesaian masalah GKI Yasmin menurut Keputusan MA dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI. Sayang seribu sayang. Bambang Sayaka wakil ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan berkhianat! Setelah pertemuan selesai, diam-diam dia bertemu kembali dengan Walikota Bogor dan menyampaikan:
  1. Tentang pembangunan gereja Yasmin, Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyerahkannya ke BPMS GKI, akan diputuskan dalam raker September 2013.
  2. Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mengakui Bakal Pos GKI Yasmin lagi. Masalah GKI Yasmin  diserahkan ke BPMS GKI.
  3. Majelis Jemaat GKI berharap Pemkot Bogor membantu perizinan gereja di tempat baru apabila usul relokasi disetujui BPMS GKI.

Berdasarkan pertemuan dengan Bambang Sayaka-lah Walikota Bogor Diani Budiarto mengirim surat No. 452.2/2354-Huk, tanggal 2 September 2013, perihal Laporan Perkembangan Penyelesaian GKI ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden, Kemenkopolhukam, Wantimpres, Wantanas, Komnas Ham dan Gubernur Jabar yang isinya: 1. IMB GKI Yasmin tidak sah karena didapat dengan pemalsuan tanda tangan. 2. GKI secara keseluruhan bersiap menerima relokasi. 3. GKI Yasmin sudah dibubarkan oleh gereja induknya BPMS Mendzolimi GKI Yasmin [caption id="" align="alignleft" width="333" caption="Gambar: bengcumenggugat.wordpress.com"][/caption] Setelah kena jejak Tiopan di gereja Yasmin, pada tahun 2012, BPMS GKI yang semula mendukung perjuangan GKI Yasmin tiba-tiba berkhianat. Ketua III bidang kesaksian dan Pelayanan Albertus Patty pun menyelenggarakan pelayanan bersaksi hitam ke mana-mana bahwa Bapos artinya Bakal Pos. Karena Bakal Pos tidak ada di dalam struktur GKI makanya Bapos GKI Yasmin tidak eksis. Bakal Pos memang tidak ada dalam struktur GKI. Pos Jemaat tidak dikenal oleh GKI Jabar sebelum terbitnya Tata Gereja Agustus 2003. Itu sebabnya Bapos GKI Yasmin mustahil Bakal Pos. Kalau bukan Bakal Pos kenapa disebut Bapos? Karena Tata Gereja 2003 menyatakan Jemaat dilembagakan setelah melalui tahap Pos Jemaat dan Bakal Jemaat, maka sejak tahun 2004, Bakal Jemaat GKI Yasmin pun menyandang status Pos Jemaat sehingga menjadi Bakal Jemaat/Pos Jemaat yang disingkat menjadi Bakal Pos Jemaat kemudian disingkat lagi menjadi Bapos Jemaat. Gagal dengan kesaksian hitamnya Albertus Patty bersama Ketua Umum BPMS GKI Royandi Tanudjaya dan Sekum Arliyanus Larosa dan Wasekum  Jan Calvin Pindo dan Pdt. Imanuel Kristo lalu memberdayakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membubarkan GKI Yasmin dengan:

  1. Surat Keterangan tidak mengangkat anggota pengurus 2012-2014 terpilih.
  2. Memalsukan keputusan Raker BPMS GKI.
  3. Memanipulasi peserta Raker BPMS GKI untuk membuat keputusan-keputusan maladministrasi untuk mengambil alih GKI Yasmin
  4. Mengintimidasi pendeta GKI agar tidak melayani mimbar GKI Yasmin.

Puncak kekejaman BPMS GKI adalah mengkriminalisasi GKI Yasmin dengan surat No. 755/BPMS-GKI/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 ke PGI yang isinya menyatakan:

  1. Kebaktian di depan Istana atas nama GKI Yasmin di luar tanggung jawab GKI.
  2. Pengurus GKI Yasmin telah dipecat sejak November 2012.
  3. Semua permintaan atau aktivitas atas nama GKI Yasmin selain dari BPMS GKI berada di luar tanggung jawab GKI dan tidak berhubungan dengan GKI.

Dengan mengacung-acungkan foto copy surat tersebutlah Satpol PP melarang GKI Yasmin menggelar perayaan Natal 2012. Kita patut bersyukur karena mereka tidak melakukannya dengan kekerasan. GKI menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal di mana Jemaat GKI, Klasis GKI, Sinode Wilayah GKI dan Sinode GKI bersifat otonomi dan tidak saling mengatasi atau membawahi. Pengurus GKI Yasmin setara kedudukannya dengan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, BPMK GKI, BPMSW GKI dan BPMS GKI. Penatua GKI bukan bawahan Majelis Jemaat GKI Pengadilan apalagi BPMS GKI. Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan dan BPMS GKI berlagak penguasa GKI Yasmin benar-benar menyebalkan dan memalukan. Tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan menahan uang titipan GKI Yasmin sebesar Rp. 650 juta adalah perampokan. GKI "Yasmin" Palsu Menipu Walikota [caption id="" align="alignleft" width="440" caption="Gambar: satuharapan.com"]

[/caption] Dirjen Kesbangpol Kemendagri: Karena pengurus Yasmin sendiri sudah diganti, termasuk kuasa hukumnya. Jadi jangan lagi bicara dengan Jayadi pak, karena beliau tidak lagi dipakai oleh pengurus ini. Sekda Kota Bogor: Pemahaman kami hampir sama dengan pak Bambang (Red: Bambang Sayaka Wakil Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan) bahwa GKI Yasmin adalah gereja bakal pos. Kami diberikan pemahaman oleh pak Bambang bahwa Yasmin ini belum mempunyai gereja, masih BAPOS. Dan Bapos ini sudah dibubarkan. Dan sebenarnya GKI Pengadilan siap menampung Yasmin. Oleh karena itu kita akan melakukan percakapan dengan Bapak Bambang Cs. Dirjen Kesbbangpol Kemendagri: Setahu saya pak, pengadilan (Red: GKI Pengadilan) sudah mendapat bantuan dari kementerian agama itu dan cukup besar. Itu pun sebagai upaya yang diberikan kementerian agama terhadap GKI Yasmin sehingga mereka tidak lagi bergereja di sembarang tempat tapi kembali ke pangadilan (Red: GKI Pengadilan). Dirjen Bimas Kristen Kemenag (Red: Anggota jemaat GKI Pengadilan, istri Penatua Rajiman Sitepu): Betul pak Wali. Untuk tidak lebih besar langsung saja kembali ke GKI Pengadilan. Tersebut di atas adalah kutipan transkrip rapat di Kementerian Agama RI, yang dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Oditha Hutabarat (anggota Jemaat GKI Pengadilan, istri Penatua Rajiman Sitepu), Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Ketua Hubungan Agama MUI, Staf Ahli Menteri Agama, Asisten Menkosesra  dan Wali Kota Baru Bogor, Bima Arya Sugiarto dan jajaran pemkot Bogor serta pihak-pihak lainnya. Darinya kita menyimpulkan dua hal yaitu: 1.    Bambang Sayaka dan Oditha Hutabarat telah bersekongkol menipu dengan berita bohong: a.    Bakal Jemaat/Pos Jemaat (Bapos) GKI Yasmin sudah dibubarkan b.    Pengurus GKI Yasmin sudah diberhentikan c.    Bambang Sayaka CS adalah perwakilan GKI Yasmin yang sah 2.    Melalui Bambang Sayaka mungkin pula melalui Oditha Hutabarat (Dirjen Bimas Kristen) GKI Pengadilan sudah menerima uang yang cukup besar jumlahnya dari Kementerian Agama untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin. Gereja Yasmin adalah rumah ibadah MILIK Jemaat GKI Yasmin, bukan milik Jemaat GKI Pengadilan apalagi BPMS GKI. Menurut Tata Gereja GKI dan Konstitusi RI, Majelis Jemaat GKI Pengadilan dan BPMS GKI tidak berhak atas gereja Yasmin juga tidak berwenang bertindak atas nama GKI Yasmin. Tindakan GKI Pengadilan menyatakan GKI Yasmin sudah  bubar adalah pembohongan publik dan bertindak atas nama GKI Yasmin adalah penipuan sedangkan mengangkangi uang dari Kementerian Agama yang dikucurkan untuk GKI Yasmin adalah korupsi. Kerabatku sekalian, apa yang akan terjadi bila GKI tidak menghentikan aksi “GKI Yasmin” palsu alias Bambang Sayaka dan Odita Hutabarat serta Rajiman Sitepu CS MENIPU Walikota Bogor, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Kesra, MUI dan pihak-pihak lainnya? Cepat atau lambat PENIPUAN mereka akan terbongkar dan pada saat itu mustahil lembaga-lembaga negara yang DITIPU dan DIPOROTIN uangnya tidak meluruskannya dengan tindakan hukum. Pada saat itu, apa yang akan dilakukan oleh “GKI Yasmin” palsu alias Bambang Sayaka dan Odita Hutabarat serta Rajiman Sitepu CS? Percayalah kepada saya bahwa Bambang Sayaka CS akan membela diri dengan menjadikan surat BPMS GKI No. 755/BPMS-GKI/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 ke PGI sebagai dasar pernyataan mereka bahwa GKI Yasmin sudah dibubarkan dan tindakannya atas nama GKI Yasmin. Apa yang akan terjadi pada BPMS GKI saat itu? Ketua Umum dan Sekum masuk penjara. Percayalah, hai hai pasti mengunjungi penjara untuk menuding hidung anda dan berkata, “Kamu pengkhianat!” ha  ha ha ha ... BPMS GKI yang mulia, mumpung masih ada kesempatan, cabutlah Surat  BPMS GKI No. 736/BPMS-GKI/XI/2012 dan No. 755/BPMS-GKI/XII/2012. Kirim surat untuk memberitahu Walikota Bogor bahwa Bapos GKI Yasmin adalah Jemaat GKI dan yang berwenang mewakilinya adalah penatua GKI Yasmin. Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, lakukan kewajiban anda untuk menerbitkan surat pengangkatan penatua GKI Yasmin dan dukunglah perjuangan mereka mendapatkan gerejanya kembali. Kembalikan uang mereka yang Rp. 650 juta. Juga kembalikan uang HARAM yang diterima dari Kementerian Agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun