Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fakta Persidangan PTUN GKI Yasmin

28 Januari 2015   02:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:15 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="430" caption="Gambar: dia-lo-gue.com"][/caption] IMB gereja Yasmin dibekukan karena masyarakat Taman Yasmin menentang pembangunannya? Itulah PEMBOHONGAN publik Pemkot Bogor yang terungkap dalam persidangan PTUN.

Fakta lain yang terungkap adalah Walikota Bogor menerbitkan IMB gereja setelah GKI Yasmin melengkapi semua persyaratan pengajuan permohonan IMB gerejanya. Dan Walikota Bogor WAJIB menyelenggarakan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan pendirian rumah ibadah namun tidak berhak membekukan atau mencabut IMB gereja karena bila tidak  bisa diselesaikan secara musyawarah HANYA dan HARUS diselesaikan lewat Pengadilan. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN Menimbang bahwa latar belakang diterbitkannya Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP, Perihal Pembekuan IMB Tertanggal 14 Februari 2008 adalah sehubungan dengan adanya Surat Pengaduan dari Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor Nomor Istimewa tanggal 1 Oktober 2006 Hal Permohonan Pembatalan Pembangunan Gereja di jalan KH. Abdullah bin Nuh No. 31 Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat yang diterima Tergugat tanggal 8 Februari 2008. Alasan Pembekuan adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung bahwa Izin yang telah diterbitkan dapat dibekukan apabila ternyata terdapat pengaduan pihak ketiga atau kesalahan teknis dalam mendirikan bangunan gedung;
  2. Berdasarkan Rekomendasi Nomor 601– Pem Tanggal 1 Februari 2006 pada poin 12 (dua belas) apabila Pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan gereja atas nama Gereja Kristen Indonesia Jabar, seluas 1.721 M2, yang terletak di Jalan KH. Abdulah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat menimbulkan keresahan masyarakat, maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya atau tidak berlaku lagi, segala resiko dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon;

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat yang harus menjadi acuan dalam pendirian rumah ibadah yang direalisasikan melalui surat keberatan warga terdekat terhadap Pembangunan Gereja GKI di Taman Yasmin (terlampir); Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-10, mengenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung, Majelis Hakim telah mencermati dengan seksama Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tersebut terdiri dari 3 (tiga) ayat sebagai berikut: Ayat (1) Izin yang telah diterbitkan dapat dibekukan apabila ternyata terdapat pengaduan pihak ketiga, atau pelanggaran, atau kesalahan teknis dalam mendirikan bangunan gedung. (2) Keputusan Pembekuan Izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang  izin dengan disertai alasan yang jelas dan wajar, setelah pemegang izin diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. (3) Ketentuan yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pengajuan keberatan dan/atau pengaduan harus memperhatikan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Keterbukaan dan Perlindungan Hukum. Menimbang bahwa dalam obyek sengketa a quo Tergugat hanya mencantumkan alasan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara pemberitahuan Pembekuan Izin dan Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Keberatan atau Pengaduan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata para Penggugat tidak diberikan kesempatan memberikan penjelasan sebelum terbitnya obyek sengketa a quo; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati lebih lanjut ketentuan Pasal  15  ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006, Majelis Hakim menemukan kejanggalan dalam Surat Nomor 503/208-DTKP Tentang Pembekuan Izin (obyek sengketa a quo) yaitu mengenai Surat Pangaduan dari Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor Nomor Istimewa tanggal 1 oktober 2006 (bukti T-2) yang diterima Tergugat Tanggal 8 Februari 2008 (dalam kurun waktu 1 tahun 4 bulan); Kemudian Tergugat menerbitkan obyek sengketa a quo tanggal 14 Pebruari 2008; Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-3, T-4, T-6, T-7, T-8, T-9 dan T-10, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa sebelum direrbitkan Surat Keputusan obyek sengketa a quo memang ada pernyataan keberatan yang diajukan Forum Umat Islam dan Ormas-Ormas Islam se-Bogor tentang Pembubaran Ahmadiyah dan Penolakan Pembangunan Gereja (bukti T-3), Permohonan Audiensi dari Forum Umat Islam Kota Bogor (bukti T-4), Pernyataan Penolakan dari Warga (bukti T-6 sampai dengan bukti T-10). Setelah Majelis Hakim mencermati surat-surat tersebut tidak dijadikan alasan untuk membekukan izin (obyek sengketa); Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19, terungkap fakta hukum Para Penggugat telah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB Gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi oleh Para Penggugat, dengan bukti diterbitkan IMB (Bukti P-2); Menimbang, bahwa ternyata kemudian dalam tahap pembangunan Gereja Kristen Indonesia Pengadilan yang pada pokoknya karena ada keresahan masayrakat, ada penolakan atas pembangunan Gereja Kristen Indonesia Pengadilan tersebut akhirnya diterbitkanlah oleh Tergugat Pembekuan Izin (obyek sengketa); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa surat keputusan obyek sengketa a quo penerbitannya bertentangan  dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) ) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan, dengan pertimbangan bahwa Para Penggugat tidak pernah didengar keterangannya atau diberi kesempatan untuk memeberikan penjelasan sebelum diterbitkannya obyek sengketa a quo (asas Audi et Alteram Partern), (Vide Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006); Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam menyikapi Surat Pengaduan dari Forum Ulama dan Ormas Islam se-kota Bogor  Nomor Istimewa tanggal 1 Oktober 2006, Hal Permohonan Pembatalan Pembangunan Gereja di Jalan KH. Abdulah bin Nuh No. 31 Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat tersebut, Tergugat seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah; Menimbang, bahwa Pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tersebut menyebutkan ayat: (1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat; (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota; (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan Para Pihak, Bukti Surat dan Keterangan Saksi ketentuan Pasal 21 tersebut belum penah dilaksanakan, walaupun pernah dilaksanakan Audiensi (lihat bukti T-4), tetapi tidak mengikutsertakan Para Penggugat. Berdasarkan Bukti P-23 Para Penggugat pernah minta bantuan Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bogor untuk menyelesaikan Permasalahan Pembekuan IMB Gereja Kristen Indonesia Pengadilan, namun permohonan diajukan setelah terbit obyek sengketa a quo dan diajukan sendiri oleh Para Penggugat tanpa melalui musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan yang dilakukan oleh Walikota dibantu Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; Menimbang, bahwa Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa a quo mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006, maka Tergugat harus memperhatikan dan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai prosedur dan tata cara penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadah dan tata cara dan prosedur pembekuan izin, demi tercapainya kerukunan umat beragama sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil gugatan Para Penggugat yang menyebutkan tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa a quo bertentangan dengan Kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti kebenarannya oleh karena itu gugatan Para Penggugat haruslah dikabulkan dan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008 harus dinyatakan batal; Bukti-Bukti Alasan Pembekuan IMB T-1: Surat Walikota Bogor Nomor 601/389-Pem Perihal Rekomendasi Pembangunan Gereja tanggal 15 Februari 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-2: Surat Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor Nomor istimewa Perihal Permohonan Pembatalan Pembangunan Gereja di jalan KH. Abdullah bin Nuh tanggal 1 Oktober 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-3: Surat Pernyataan Forum Umat Islam dan Ormas Islam se-Bogor tentang Pembubaran Ahmadiyah dan Penolakan Pembangunan Gereja tanggal 10 Februari 2008 (Foto copy sesuai aslinya); T-4: Surat Forum Umat Islam No. 026/FUI-Bogor/II/2008 Perihal Permohonan Audiensi Tanggal 13 Februari 2008 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-5: Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Pemerintah Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tanggal 14 Februari 2008 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-6: Surat Forum Warga Curug Mekar yang berisi daftar nama berikut KTP warga RT 08/08 Taman Yasmin yang menolak pembangunan gereja di Jalan KH. Abdullah bin Nuh tanggal 14 Februari 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-7: Daftar nama berikut KTP warga RT 03/08 Taman Yasmin yang menolak pembangunan gereja di Jalan KH. Abdullah bin Nuh tanggal 14 Februari 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-8: Daftar nama berikut KTP warga RT 05/08 Taman Yasmin yang menolak pembangunan gereja di Jalan KH. Abdullah bin Nuh tanggal 14 Februari 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-9: Daftar nama berikut KTP warga RT 06/08 Taman Yasmin yang menolak pembangunan gereja di Jalan KH. Abdullah bin Nuh tanggal 14 Februari 2006 (Foto copy sesuai dengan aslinya); T-10: Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung (Foto copy sesuai dengan aslinya); Bengcu Menggugat: Kerabatku sekalian, ALASAN pembekuan IMB gereja Yasmin karena penolakan WARGA Taman Yasmin adalah PEMBOHONGAN PUBLIK berdasarkan FAKTA persidangan yang ditemukan oleh Majelis Hakim PTUN:

  1. TANGGAL Surat Pembekuan IMB sama dengan TANGGAL bukti T-3, T-4, T-6, T-7, T-8, T-9 (daftar warga Taman Yasmin yang menolak pembangunan gereja Yasmin) yaitu 14 Februari 2008;
  2. Pada saat menerbitkan Surat Pembekuan IMB tanggal 14 Februari 2008, Pemkot Bogor belum menerima bukti T-3, T-4, T-6, T-7, T-8, T-9.
  3. Bukti T-3: Surat Pernyataan Forum Umat Islam dan Ormas Islam se-Bogor tentang Pembubaran Ahmadiyah dan Penolakan Pembangunan Gereja tanggal 10 Februari 2008 TIDAK menyebut gereja Yasmin secara spesifik.
  4. Bukti T-3 juga belum diterima oleh Pemkot Bogor pada tanggal 14 Februari 2008.
  5. Bukti T-4: Surat Forum Umat Islam No. 026/FUI-Bogor/II/2008 Perihal Permohonan Audiensi Tanggal 13 Februari 2008 belum diterima oleh Pemkot Bogor pada tanggal 14 Februari 2008.
  6. Bukti T-4 juga tidak ditindaklanjuti dengan Notulen Audiensi yang isinya tentang penolakan pendirian gereja Yasmin.
  7. Pemkot Bogor tidak bisa memberi keterangan, kenapa bukti T-2: Surat Forum Ulama dan Ormas Islam se-Kota Bogor diberi nomor yang tidak lazim yaitu “istimewa”? Itulah alasan pertama bukti tersebut JANGGAL bagi Majelis Hakim.
  8. Pemkot Bogor juga tidak bisa menjelaskan kenapa bukti T-2 yang bertanggal 1 Oktober 2006 baru diterima oleh Pemkot pada tanggal 8 Februari 2008? Kemana surat itu berkelana selama 1 tahun 4 bulan? Itulah alasan kedua bukti tersebut JANGGAL bagi Majelis Hakim.

Handai taulanku sekalian, berdasarkan FAKTA-FAKTA persidangan tersebut di atas dapat disimpulkan dengan mudah bahwa yang terjadi adalah: PEMKOT Bogor membekukan IMB Gereja Yasmin pada tanggal 14 Februari 2008 baru kemudian MENGHASUT warga Taman Yasmin untuk menentang pembangunan gereja Yasmin. Berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19 yang diajukan oleh GKI Yasmin maka terungkap fakta hukum bahwa GKI Yasmin sudah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi, makanya  diterbitkan IMB. Dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 maka penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadah HANYA dan HARUS diselesaikan lewat Pengadilan bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah.Walikota Bogor tidak punya wewenang untuk menyelesaikan perselisihan dengan membekukan atau mencabut IMB gereja Yasmin. Kesimpulan Kerabatku sekalian, masalah GKI Yasmin adalah Walikota Bogor MALADMINISTRASI yaitu mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum serta membangkang keputusan MA. Fakta-fakta persidangan PTUN di atas yang dikuatkan oleh Keputusan PT TUN dan berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA menunjukkannya dengan tegas dan gamblang. Masalah GKI Yasmin harus diselesaikan dengan penegakan Hukum oleh Presiden RI Jokowi sebagai Kepala Negara karena Walikota Bogor yang baru Bima Arya Sugiarto bukan hanya melanjutkan tindakan Walikota Bogor sebelumnya Diani Budiarto untuk kekeh jumekeh maladministrasi namun secara aktif MENGHASUT umat beragama warga Bogor untuk saling membenci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun