Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penipuan Forkami Tentang Rekomendasi FKUB

4 Februari 2015   22:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignnone" width="555" caption="Gambar: suara-islam.com"][/caption] Setelah memfitnah GKI Yasmin melakukan pemalsuan dan penipuan dukungan warga dan memfitnah Ombudsman RI melakukan investigasi ilegal akhirnya Forkami menipu publik tentang Rekomendasi FKUB.

https://www.youtube.com/watch?v=RPmwCJf5P-c Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 4:25–5:27: Kami bukan menentang sebuah gereja atau dari agama manapun. Yang kami tentang adalah sebuah pelanggaran hukum di dalam mendirikan rumah ibadah. Dan kami berjuang untuk menegakkan supremasi hukum itu karena jelas-jelas Baik itu kita mengacu. Ada dua acuan. Intsruksi Gubernur atau SKB Dua Menteri. Nah, yang mereka harus penuhi, contoh: Salah satu persyaratan adalah rekomendasi tertulis dari FKUB. Mereka tidak dapatkan. Perhatikan juga dari Departemen Agama. Pendapat masyarakat dan Majelis Ulama. Mereka juga tidak mendapatkan. Dan itu kami punya surat resmi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sementara waktu di awal-awal, Ujang Sija’i lawyer mereka (red: mengatakan), "kami mendapatkan semuanya." Akhirnya kami membuktikan bahwa mereka tidak mendapatkan dan kami punya surat resmi dari lembaga-lembaga tersebut. Bengcu Menggugat: SKB Dua Menteri: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Apartur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksaan Pengambangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya. PB Dua Menteri: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Pasal 8 ayat (2) PB Dua Menteri: Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota. Handai taulanku sekalian, SKB Dua menteri 1968 dan PB Dua Menteri 2006 adalah dua perundangan yang berbeda. Yang mengharuskan Rekomendasi FKUB dan Kepala Departeman Agama adalah PB Dua menteri tahun 2006. Karena FKUB dibentuk berdasarkan PB Dua Menteri tahun 2006. Itu sebabnya sebelum tanggal 21 Maret 2006 belum ada peraturan tentang Rekomendasi tertulis FKUB bahkan belum ada FKUB (Forum komunikasi Umat Beragama) di Indonesia. Di samping itu, berdasarkan berita di metropostonline.com bulan Juli tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa FKUB Kota Bogor baru didirikan pada bulan Juli tahun 2011 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bogor No 451.45-60 tahun 2010. Itu berarti ketika IMB GKI Yasmin terbit pada Tahun 2006 FKUB Kota Bogor belum dibentuk. IMB GKI Yasmin yang terbit tanggal 13 Juli 2006 diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mengharuskan rekomendasi FKUB dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Itu sebabnya tuduhan IMB GKI Yasmin tidak sah karena diproses tanpa rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kepala Departemen Agama adalah FITNAH. Handai taulanku sekalian, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, meskipun berpenampilan SALEH dengan kopiah dan baju koko ketua Forkami Achmad Iman kembali terbukti menipu umat islam dengan fitnah IMB gereja Yasmin tidak sah karena tidak dilengkapi dengan rekomendasi FKUB dan Kepala Departeman Agama Kota. Meskipun Achmad Iman mengagul-agulkan dirinya berjuang menegakkan hukum namun namun justru hal sebaliknyalah yang dia lakukan. Dia berusaha menelikung hukum dengan menyebar FITNAH. Orang demikian benar-benar KEMALUANNYA kecil, itu sebabnya tidak merasa MALU sama sekali. Kerabatku sekalian, kita akan bongkar semua PENIPUAN Ketua Forkami Achmad Iman yagn sok saleh dan sok pahlawan itu helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga kelihatan semua kebusukannya. Selanjutnya kita akan membongkar Penipuan Forkami Tentang SKB Dua Menteri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun